RADAR SURABAYA - Polrestabes Medan berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang beroperasi di Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatra Utara.
Sindikat ini menggunakan modus adopsi anak dan mempromosikan kejahatannya melalui platform berbagi video TikTok.
Dari pengungkapan tersebut, polisi meringkus sembilan orang tersangka dengan berbagai peran.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan sindikat ini dikendalikan oleh HD, 46, dengan bantuan asistennya HT, 24.
“Mereka mempromosikan penjualan bayi ini melalui platform TikTok yang sudah memiliki banyak pengikut dengan menyamarkannya seolah-olah menyediakan adopsi anak,” ujarnya, Jumat (16/1).
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan, di mana perempuan hamil sering keluar masuk kontrakan HD.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang ibu hamil berinisial BS, 29, yang tinggal di rumah tersebut.
Awalnya BS mengaku disekap, namun belakangan diketahui ia terikat kontrak bahwa bayinya akan dijual setelah melahirkan.
Jean Calvijn menambahkan, HD ditangkap bersama J, 47, sopir transportasi online, saat membawa bayi berusia 5 hari untuk dijual. Transaksi tersebut batal setelah calon pembeli mengundurkan diri.
“Kasus kembali dikembangkan hingga akhirnya petugas menangkap tersangka lainnya, termasuk dua orang bidan serta pasangan suami istri yang akan menjual bayi mereka,” paparnya.
Dari hasil penyelidikan, HD diketahui sudah tiga kali melakukan transaksi penjualan bayi. Ia membeli bayi dengan harga Rp 10 juta, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp 15 juta hingga Rp 25 juta, tergantung kondisi bayi. Saat penangkapan, polisi juga menemukan bayi berusia 2 hari dan 5 hari yang siap dijual. (dtk/nur)
Editor : Nurista Purnamasari