RADAR SURABAYA - Kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih tinggi, bahkan angkanya meningkat dari tahun ke tahun. Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2025 meningkat menjadi 4.472 laporan.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor mengatakan, jumlah itu hanya sebagian kecil dari kasus nyata yang terjadi di masyarakat. Angka yang tidak tercatat atau tidak dilaporkan bisa jauh lebih besar lagi.
Maria menjelaskan bahwa jumlah laporan kekerasan terhadap perempuan naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Terkait dengan situasi kekerasan terhadap perempuan ini mengacu pada pengaduan yang masuk ke Komnas Perempuan pada 2024 dan 2025 itu ada peningkatan. Di 2024 ada 4.178 kasus dan di 2025 ada 4.472 kasus, ini adalah peningkatan yang cukup signifikan,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1).
Menurut Maria, kasus kekerasan terhadap perempuan ibarat fenomena gunung es. “Korban yang melapor ini adalah fenomena gunung es. Jadi kalau yang melapor hanya 4.472, sesungguhnya yang terjadi kekerasan di masyarakat jauh lebih besar,” katanya.
Maria menilai tingginya prevalensi kekerasan berbasis gender berkaitan dengan meningkatnya keberanian korban untuk melapor.
Hal ini juga dipengaruhi oleh kesadaran publik serta hadirnya sejumlah undang-undang yang memperkuat legitimasi perlindungan korban.
“Kondisi yang saling terkait, yaitu masih tingginya prevalensi kekerasan berbasis gender, kemudian meningkatkannya keberanian korban untuk melapor ini juga seiring dengan penguatan kesadaran publik dan legitimasi, baik Komnas Perempuan maupun sejumlah UU,” jelasnya.
Namun, Maria mengakui Komnas Perempuan masih memiliki keterbatasan, terutama dalam menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses.
Ia menekankan bahwa peningkatan laporan tidak bisa dimaknai sebagai keberhasilan sistem penanganan, melainkan sebagai indikator beban struktural yang masih ditanggung korban.
“Peningkatan pengaduan itu tidak dapat dimaknai sebagai keberhasilan sistem penanganan, melainkan sebagai indikator beban struktur yang terus ditanggung oleh korban dan oleh Komnas Perempuan sebagai lembaga rujukan,” imbuhnya.
Maria Ulfah berharap kesadaran publik, dukungan regulasi, serta akses pengaduan yang lebih mudah dapat memperkuat perlindungan dan keadilan bagi perempuan korban kekerasan. (dtk/nur)
Editor : Nurista Purnamasari