Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Saksi Penggugat Akui Saham PT Dharma Nyata Press Sudah Dijual, Gugatan Dahlan Iskan Dipertanyakan Hakim

Muhammad Firman Syah • Rabu, 14 Januari 2026 | 20:36 WIB

 

Kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta.
Kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta.

Surabaya – Keterangan saksi fakta yang dihadirkan Dahlan Iskan dalam perkara gugatan dokumen terhadap PT Jawa Pos justru mengungkap fakta yang berseberangan dengan dalil gugatan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/1), saksi Mohammad Yamin mengakui bahwa saham PT Dharma Nyata Press atas nama Dahlan Iskan telah dijual dan dibayar lunas kepada PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN)

Kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta, menyatakan pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh saksi penggugat di bawah sumpah di persidangan. Fakta itu, menurutnya, sekaligus membantah klaim kepemilikan saham PT DNP yang kembali diajukan Dahlan Iskan dalam perkara ini.

“Saksi menyatakan mengetahui sendiri bahwa Pak Dahlan Iskan telah menjual saham-sahamnya di PT Dharma Nyata Press kepada PT JJMN dan pembayaran telah dilakukan secara lunas. Bukti transfer juga telah kami ajukan di persidangan,” kata Kimham usai sidang.

Selain soal saham, Kimham menyebut saksi juga mengonfirmasi bahwa dokumen risalah dan laporan tahunan RUPS yang menjadi objek gugatan telah diterima oleh Dahlan Iskan. Fakta tersebut bahkan memicu pertanyaan langsung dari majelis hakim mengenai dasar dan relevansi gugatan.

“Majelis hakim mempertanyakan, jika dokumen sudah diterima, apa urgensi perkara dokumen ini dilanjutkan,” ujarnya.

Kimham menegaskan, pengakuan saksi tersebut secara langsung melemahkan konstruksi hukum gugatan, baik terkait permintaan dokumen maupun klaim kepemilikan saham PT DNP.

“Ketika saksi penggugat sendiri menyatakan saham sudah dijual dan dibayar lunas, maka dalil penggugat yang mengklaim kembali kepemilikan menjadi tidak berdasar,” tegasnya.

Dalam persidangan, saksi juga menerangkan bahwa dirinya telah mendampingi Dahlan Iskan selama kurang lebih 30 tahun dan mengetahui secara detail proses administrasi serta transaksi perusahaan. Bahkan, saksi menyatakan dapat memverifikasi tanda tangan Dahlan Iskan dalam dokumen-dokumen yang diajukan PT Jawa Pos.

“Saksi menyatakan tanda tangan Pak Dahlan dalam dokumen tersebut adalah benar. Ini memperkuat keabsahan alat bukti tergugat,” kata Kimham.

Lebih lanjut terungkap, dari total 32 anak perusahaan Jawa Pos yang sebelumnya menggunakan nama Dahlan Iskan, sebanyak 22 perusahaan telah dikembalikan kepada PT JJMN. Namun, terdapat 10 perusahaan yang tidak dikembalikan, termasuk PT Dharma Nyata Press.

Majelis hakim, menurut Kimham, secara eksplisit mempertanyakan alasan tidak dikembalikannya 10 perusahaan tersebut. Atas pertanyaan itu, saksi menyatakan tidak mengetahui alasannya dan menyebut hal tersebut seharusnya ditanyakan langsung kepada Dahlan Iskan.

Kimham menambahkan, berdasarkan dokumen pendanaan yang diajukan, seluruh anak perusahaan tersebut sejak awal didirikan dengan modal dari PT Jawa Pos. Karena itu, secara hukum kepemilikannya berada pada grup Jawa Pos.

Terkait gugatan dokumen, Kimham menjelaskan bahwa saksi menerangkan setiap RUPS sejak 1989 hingga 2017 selalu disertai laporan tahunan yang dibagikan kepada seluruh pemegang saham. Namun, setelah diterima oleh Dahlan Iskan, dokumen tersebut justru ditinggalkan dan disimpan di kantor Jawa Pos.

“Saksi menyebut dokumen itu diletakkan di ruangannya setelah diterima Pak Dahlan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Dahlan Iskan, Berryl Cholif Arrachman, mengakui adanya akta pernyataan yang menyebut PT Dharma Nyata Press sebagai milik PT Jawa Pos. Namun ia meminta akta tersebut tidak dimaknai secara literal.

Menurut Berryl, akta itu dibuat dalam konteks rencana menjadikan Jawa Pos sebagai perusahaan terbuka, dengan tujuan menggabungkan aset agar meningkatkan valuasi perusahaan. Namun penjelasan tersebut tidak menguraikan implikasi hukum atas kewajiban keterbukaan dan keabsahan informasi dalam proses penawaran saham kepada publik. (fir)

 

Editor : M Firman Syah
#DNP #Saham #jawapos #dharma nyata press #dahlan iskan #gugatan