SURABAYA – Kejanggalan gugatan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos terkait permintaan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 1990–2017 akhirnya terungkap. Fakta tersebut mencuat dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin (13/1).
Mohammad Yamin, mantan karyawan Jawa Pos yang dihadirkan sebagai saksi oleh pihak Dahlan Iskan, mengungkapkan bahwa dokumen yang dimaksud sebenarnya sudah diterima Dahlan, namun tidak dibawa pulang dan ditinggal di kantor.
Dalam kesaksiannya, Yamin menyebut dokumen berupa buku laporan tahunan dan risalah RUPS telah diberikan PT Jawa Pos kepada Dahlan dalam setiap RUPS sejak 1989 hingga 2017.
"Memang pernah diterima tetapi kami meminta lagi untuk mencari keadilan,” kata Yamin di persidangan.
Yamin menjelaskan, setelah menerima dokumen tersebut, Dahlan tidak membawanya pulang, melainkan meninggalkannya di ruangan Yamin. Ia pun mengakui bahwa dokumen tersebut memang sudah diserahkan kepada Dahlan, sehingga pencarian kembali dokumen itu terjadi akibat kelalaian sendiri.
Dalam perkara lain yang diajukan Dahlan terkait kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP), Yamin juga menyatakan bahwa Dahlan telah menjual sahamnya di 32 perusahaan, termasuk PT DNP, kepada PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN).
Pengacara PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta, menegaskan kesaksian Yamin memperkuat fakta bahwa Dahlan tidak lagi memiliki hak atas PT DNP.
"Dahlan Iskan sudah menjual ke PT JJMN. Sudah dibayar lunas. Karena itu klaim Dahlan yang mengaku memiliki saham di PT DNP sangat mudah untuk dibantah", tutur Kimham.
Sementara itu, pengacara Dahlan Iskan, Beryl Cholif Arrachman, menyatakan bahwa kliennya memang sempat membuat akta pernyataan yang mengakui PT DNP sebagai milik PT Jawa Pos. Namun, menurutnya, akta tersebut dibuat semata-mata sebagai syarat untuk menjadikan Jawa Pos sebagai perusahaan terbuka.
”Untuk menjadi perusahaan terbuka harus seksi. Kalau asetnya tidak banyak tidak menarik dan tidak laku di market,” kata Beryl.
Editor : M Firman Syah