RADAR SURABAYA - Kabar gembira bagi pekerja di sektor transportasi, pemerintah resmi memberikan potongan 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor tersebut.
Kebijakan ini mencakup pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir logistik.
Dengan diskon tersebut, iuran yang semula Rp 16.800 per bulan kini hanya Rp 8.400. Program ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan kerja yang lebih terjangkau.
“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp 16.800 per pekerja, menjadi Rp 8.400 per bulan,” ujar Indah dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1).
Indah menambahkan, program ini sekaligus menjaga kepesertaan JKK-JKM tetap berlanjut bagi pekerja transportasi yang sehari-hari bekerja di lapangan.
“Diskon iuran JKK-JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027 mendatang,” jelasnya.
Diskon ini ditujukan bagi pekerja BPU sektor transportasi, yakni mereka yang bekerja mandiri tanpa menerima gaji dari pemberi kerja.
Penerima manfaat mencakup pengemudi dan kurir berbasis platform maupun non-platform, baik peserta aktif maupun yang baru mendaftar.
“Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK-JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD,” tegas Indah.
Untuk diketahui, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja, termasuk manfaat perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
Sedangkan Jaminan Kematian (JKM) menyediakan manfaat uang tunai bagi ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, melainkan sebab alami atau kecelakaan lain di luar pekerjaan.
Kebijakan diskon 50 persen iuran JKK-JKM bagi pekerja transportasi mandiri menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperluas perlindungan sosial.
Dengan iuran yang lebih terjangkau, pekerja ojol, opang, sopir, dan kurir diharapkan tetap terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian. (net/nur)
Editor : Nurista Purnamasari