Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Suasana Tidak Kondusif, Eksekusi Markas Madas di Jalan Raya Darmo Surabaya Terpaksa Ditunda

Andy Satria • Senin, 12 Januari 2026 | 16:51 WIB
Ratusan orang memenuhi halaman kantor Madas di Jalan Raya Darmo 153 Surabaya. (ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)
Ratusan orang memenuhi halaman kantor Madas di Jalan Raya Darmo 153 Surabaya. (ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menunda eksekusi penyegelan sebuah bangunan yang menjadi markas ormas Madura Asli (Madas) di Jalan Raya Darmo 153, Surabaya, Senin (12/1). Penundaan dilakukan karena situasi tidak kondusif.

 

Sejak pagi, ratusan orang memadati bangunan di jalan protokol Kota Pahlawan tersebut. Akibatnya, arus lalu lintas di Jalan Raya Darmo tersendat. Kondisi itu menarik perhatian warga serta pengendara yang melintas.

Humas PN Surabaya Pujiono mengatakan, penyegelan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 153 itu merupakan permintaan dari kurator dalam perkara perdata kepailitan Nomor 20 Tahun 2021. PN Surabaya telah mengajukan permohonan pengamanan kepada Polrestabes Surabaya sebelum pelaksanaan eksekusi.

Namun, pada Jumat (9/1) sore, PN Surabaya menerima surat dari Kapolrestabes Surabaya yang meminta agar penyegelan ditunda karena pertimbangan situasi kamtibmas. Atas dasar itu, eksekusi penyegelan belum dilaksanakan.

Pujiono menegaskan, posisi PN Surabaya hanya sebagai pelaksana penetapan pengadilan. Tahapan selanjutnya akan menunggu permintaan kembali dari kurator.

“Apabila kurator meminta penyegelan dilanjutkan, kami akan kembali mengajukan permohonan pengamanan ke Polrestabes. Jika dinyatakan aman, baru penyegelan dapat dilakukan,” ujar Pujiono.

Dia menjelaskan, fungsi penyegelan adalah untuk menempatkan aset sebagai harta pailit di bawah penguasaan kurator. Selanjutnya, pengelolaan aset tersebut, termasuk rencana penjualan atau tindakan lainnya, sepenuhnya menjadi kewenangan kurator sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Madas Daerah Nusantara Muhammad Ridwansyah menilai kehadiran PN Surabaya bersama aparat TNI dan Polri bukan hambatan, melainkan bagian dari upaya penegakan keadilan.

 “Kami mengucapkan terima kasih kepada PN Surabaya, Polrestabes, serta TNI-Polri. Menurut kami, instansi-instansi tersebut membantu menegakkan keadilan di Surabaya,” ujar Ridwansyah di lokasi.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan, atas terganggunya aktivitas lalu lintas akibat kerumunan massa. “Kami mohon maaf kepada masyarakat Jawa Timur, khususnya warga Surabaya, apabila kegiatan ini mengganggu lalu lintas maupun ketertiban umum,” katanya.

Ridwansyah menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan terkait perkara tersebut. Ia menyebut akan melakukan perlawanan hukum dan mengkaji ulang putusan pailit yang menjadi dasar penyegelan.

“Kami akan melakukan perlawanan melalui langkah-langkah hukum. Kami melihat ada celah hukum dalam materi putusan kepailitan itu. Kami juga mendukung program pemerintah untuk memberantas mafia tanah dan premanisme. Semua akan kami kaji bersama tim LBH,” tuturnya. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#Ormas Madas #madura Asli #penyegelan kantor madas #eksekusi kantor madas #Madas Surabaya