RADAR SURABAYA — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur menunjukkan sikap tegas dalam penegakan hukum perpajakan sepanjang 2025.
Total 238 aset milik penunggak pajak disita, sementara ribuan rekening diblokir sebagai bagian dari penagihan aktif.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, menyampaikan bahwa penagihan dilakukan melalui berbagai instrumen, mulai dari pemblokiran rekening, penyitaan aset, hingga lelang serentak di wilayah kerja DJP Jawa Timur I, II, dan III.
“Untuk kegiatan pemblokiran rekening, kami telah menyampaikan 3.332 dokumen permohonan blokir kepada 10 bank pusat yang berlokasi di Jakarta dan Tangerang,” ujar Kindy, Minggu (11/1).
Selain pemblokiran rekening, DJP Jawa Timur I, II, dan III juga menyita 238 aset penunggak pajak yang tersebar di berbagai kantor pelayanan pajak (KPP).
Rinciannya, DJP Jatim I menyita 58 aset, DJP Jatim II sebanyak 114 aset, dan DJP Jatim III mencapai 66 aset.
“Penyitaan tersebut dilaksanakan secara serentak pada 28 Juli hingga 1 Agustus 2025 dengan melibatkan seluruh KPP,” jelasnya.
Langkah penegakan hukum berlanjut dengan penyelenggaraan Pekan Lelang Serentak pada 6–10 Oktober 2025.
Dalam kegiatan tersebut, DJP Jawa Timur II menawarkan 66 aset lelang eksekusi dan 6 aset lelang non-eksekusi dengan total nilai limit mencapai Rp 11,4 miliar.
Kindy menegaskan, rangkaian tindakan ini tidak semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memberikan efek jera bagi para penunggak pajak.
“Penegakan hukum di bidang penagihan bertujuan memberi pesan tegas agar wajib pajak segera melunasi kewajibannya sebelum aset maupun rekeningnya disita atau diblokir,” tegasnya.
Untuk mencegah pengulangan pelanggaran, DJP Jawa Timur II juga mengintensifkan penegakan hukum di bidang tindak pidana perpajakan.
Sepanjang 2025, DJP menyelesaikan 30 pemeriksaan bukti permulaan yang menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp210 miliar melalui mekanisme Pengungkapan Ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP. Selain itu, sebanyak 8 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) juga berhasil dituntaskan.
Meski demikian, Kindy menegaskan bahwa penyidikan tetap menjadi langkah terakhir dalam sistem perpajakan nasional yang menganut self assessment system.
“Wajib pajak pada dasarnya diberi ruang untuk patuh secara sukarela. Kami mulai dari surat imbauan, SP2DK, pemeriksaan pajak, hingga pemeriksaan bukti permulaan. Penyidikan hanya dilakukan jika seluruh tahapan tersebut tidak diindahkan,” katanya.
Bahkan, lanjut Kindy, wajib pajak yang telah masuk tahap penyidikan masih memiliki peluang penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP atas permintaan Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Dengan langkah berlapis ini, kami berharap kepatuhan sukarela masyarakat meningkat, penerimaan negara tetap terjaga, dan praktik penghindaran pajak dapat ditekan secara berkelanjutan,” pungkasnya. (mus)
Editor : Nurista Purnamasari