Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

MUI Jatim Soroti KUHP Baru: Nikah Siri dan Poligami Terancam Pidana hingga 6 Tahun

Mus Purmadani • Sabtu, 10 Januari 2026 | 05:24 WIB

KH Hasan Ubaidillah
KH Hasan Ubaidillah

MUI Jatim Minta Pemerintah Sosialisasikan Maksimal Pasal KUHP Baru soal Nikah Siri dan Poligami

RADAR SURABAYA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meminta pemerintah melakukan sosialisasi maksimal terhadap pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum

Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, khususnya yang mengatur pemidanaan nikah siri dan poligami yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Sekretaris MUI Jawa Timur, KH Hasan Ubaidillah, menilai keberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan langkah penting dalam penguatan sistem hukum nasional, meskipun di dalamnya masih memunculkan polemik di tengah masyarakat.

 “KUHP baru ini patut diapresiasi sebagai produk hukum nasional. Namun, masyarakat perlu memahami secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar KH Hasan kepada Radar Surabaya, Jumat (9/1).

Pernikahan Privat, Dampak Publik

KH Hasan menjelaskan bahwa pernikahan pada dasarnya merupakan wilayah privat. Namun, ketika menyangkut pembinaan dan perlindungan hukum, persoalan tersebut masuk dalam ranah publik.

“Pada hakikatnya pernikahan itu wilayah privat. Namun, ketika ada unsur pembinaan, maka sudah menjadi ranah publik.

Karena itu, pelanggaran terkait nikah siri dan poligami dalam KUHP baru masuk kategori delik umum,” jelasnya.

Menurutnya, polemik muncul karena sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa pernikahan yang sah secara agama sudah cukup meskipun tidak dicatatkan secara negara.

Ancaman Pidana hingga Enam Tahun

Dalam praktiknya, nikah siri maupun poligami tanpa memenuhi syarat hukum berpotensi menimbulkan persoalan serius.

“Jika seseorang melakukan nikah siri atau poligami padahal jelas ada penghalang yang sah—misalnya sudah beristri, tidak memperoleh izin pengadilan, dan tidak tercatat—maka itu menjadi masalah hukum. Ancaman pidananya bisa sampai enam tahun,” tegas KH Hasan.

Perlindungan Perempuan dan Anak

MUI Jawa Timur menilai tujuan utama pengaturan tersebut adalah memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak yang kerap menjadi korban praktik nikah siri dan poligami tidak bertanggung jawab.

 “Tujuannya melindungi para istri dan anak-anak yang selama ini sering dirugikan akibat praktik tersebut,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pencatatan pernikahan telah diatur jelas dalam Undang-Undang Perkawinan, yakni Pasal 2 ayat (1) dan (2), yang mewajibkan pernikahan dicatatkan di instansi resmi—bagi umat Islam di KUA, dan nonmuslim di catatan sipil.

Tanpa pencatatan, anak berisiko tidak memperoleh akta kelahiran dan dokumen kependudukan, yang berdampak pada akses pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.

Sosialisasi Jadi Kunci

KH Hasan menekankan pentingnya sosialisasi menyeluruh agar tidak terjadi mispersepsi di masyarakat, terutama di wilayah yang memiliki tradisi kuat terkait nikah siri dan poligami.

“Sosialisasi harus dilakukan secara maksimal agar masyarakat memahami substansi KUHP baru dan tidak terjadi kontradiksi di tengah publik,” pungkasnya.(mus) 

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#KUHP baru #poligami #nikah siri #KH Hasan Ubaidillah #mui jatim