RADAR SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias
Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama dan saudara IAA sebagai staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi dikutip dari Antara.
Ancaman Hukuman Berat
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun
Penyidikan kasus ini dimulai sejak 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK mengungkapkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK mencegah tiga pihak untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour.
Diduga Libatkan Ratusan Biro Perjalanan
Pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan lebih dari 400 biro perjalanan haji dalam praktik korupsi tersebut.
Skema pengaturan kuota dinilai sarat penyimpangan dan menguntungkan pihak tertentu.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang menemukan berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Sorotan Pembagian Kuota Tambahan
Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Pembagian ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mewajibkan kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler.
Kebijakan tersebut dinilai telah merugikan jemaah haji reguler dan membuka ruang praktik korupsi sistemik dalam penyelenggaraan ibadah haji nasional.
Komitmen KPK Bongkar Praktik Korupsi Haji
KPK menegaskan akan menuntaskan perkara ini hingga ke akar, termasuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar dalam tata kelola haji Indonesia selama satu dekade terakhir.
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan