Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kemenhut Beri Lampu Hijau Pemanfaatan Kayu Hanyutan Banjir Sumatera untuk Hunian Darurat Warga Terdampak

Nurista Purnamasari • Kamis, 8 Januari 2026 | 12:00 WIB

 

Kementerian Kehutanan telah menerbitkan aturan yang memperbolehkan pemanfaatan kayu hanyutan akibat banjir Sumatera untuk dimanfaatkan dalam pembangunan hunian darurat.
Kementerian Kehutanan telah menerbitkan aturan yang memperbolehkan pemanfaatan kayu hanyutan akibat banjir Sumatera untuk dimanfaatkan dalam pembangunan hunian darurat.

RADAR SURABAYA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan ratusan batang kayu yang terseret banjir di Aceh dan Sumatera Utara akan dioptimalkan untuk mendukung pemulihan warga terdampak bencana.

Kayu hanyutan tersebut dipilah secara tertib dan terkontrol agar dapat dimanfaatkan sebagai material darurat, termasuk pembangunan hunian sementara.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Subhan, menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan dengan dukungan alat berat sehingga proses pemilahan lebih cepat dan aman.

“Dengan dukungan alat berat, pemilahan kayu hanyutan bisa dilakukan lebih cepat dan aman. Kayu yang layak kami manfaatkan untuk kebutuhan darurat warga,” ujarnya, Kamis (8/1).

Langkah ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025 tentang pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana banjir sebagai sumber daya material untuk rehabilitasi dan pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Di Kabupaten Aceh Utara, kayu hanyutan yang telah diukur dan dinyatakan layak dimanfaatkan mencapai 454 batang dengan volume 730,95 meter kubik. Pendataan dilakukan hingga Selasa (6/1).

Pemilahan kayu dilakukan dengan dukungan 35 alat berat dari Kemenhut, TNI, dan Kementerian PU.
Kayu yang terkumpul diarahkan untuk pembangunan hunian sementara (huntara) berdasarkan kajian Universitas Gadjah Mada (UGM).

Subhan menyebut hingga kini pemanfaatan kayu oleh masyarakat dan lembaga kemanusiaan tercatat mencapai 28,86 meter kubik, dengan progres dua huntara dalam pembangunan dan satu unit telah selesai dibangun.

Di Desa Garoga, Huta Godang, dan Aek Ngadol, Kabupaten Tapanuli Selatan, pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan secara masif dengan dukungan 20 alat berat dan 10 dump truck. Kayu yang dipilah dimanfaatkan untuk kebutuhan pengungsian dan penanganan darurat.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani, menegaskan bahwa seluruh pemanfaatan dilakukan sesuai ketentuan.

“Sebanyak 430 keping kayu olahan dengan volume 6,95 meter kubik dimanfaatkan sebagai alas lantai 267 unit tenda darurat. Penatausahaan dan pengawasan terus kami lakukan agar pemanfaatannya tepat sasaran,” jelas Novita.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI awalnya melarang masyarakat menggunakan gelondongan kayu-kayu tersebut.

Mereka menilai, ada sejumlah aturan atau undang-undang yang mengatur penggunaan sampah akibat bencana, termasuk kayu gelondongan di tiga provinsi Sumatera.

Selain itu, muncul alibi kayu-kayu tersebut masuk dalam daftar barang bukti yang digunakan aparat penegak hukum untuk memeriksa dugaan pembalakan liar atau ilegal logging di hutan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kemudian buka suara mengenai pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir oleh masyarakat di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Dia mengatakan, Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi, kabupaten kota setelah bencana banjir Sumatra. 

"Sudah diatur regulasinya dan sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota. Kalau masyarakat ingin memanfaatkan tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya," ujar Prasetyo beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, surat edaran itu berisi mengenai pemanfaatan kayu-kayu gelondongan jika akan digunakan untuk kepentingan rehabilitasi atau rekonstruksi, termasuk untuk kepentingan pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap.

Menurutnya, masyarakat yang mau memanfaatkan kayu gelondongan tersebut bisa melakukan koordinasi dengan pemerintah sesuai dengan tingkatannya. (net/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#kemenhut #kementerian kehutanan #banjir sumatera #kayu #hunian sementara #kayu gelondongan