Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Jaringan Besar Dibongkar! Rp 96 Miliar Uang Judi Online Ditampung Lewat 17 Perusahaan Fiktif

Nurista Purnamasari • Rabu, 7 Januari 2026 | 19:29 WIB

Uang hasil sitaan dari judi online yang dibongkar Bareskrim Polri.
Uang hasil sitaan dari judi online yang dibongkar Bareskrim Polri.

RADAR SURABAYA - Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan 21 situs judi online (judol) dengan total penyitaan uang tunai dan aset senilai Rp 96 miliar.

Pengungkapan ini dilakukan melalui patroli siber serta pengembangan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan situs-situs tersebut menawarkan beragam permainan mulai dari slot, kasino, hingga judi bola.

Website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (7/1).

Himawan merinci 21 situs yang dibongkar, di antaranya SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, 1777, X88VIP, BMW312, SVIP5U, OKGAME, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN. Para pengguna situs berasal dari Indonesia maupun luar negeri.

Polisi juga menemukan aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Untuk memfasilitasi transaksi, sindikat ini membuat 17 perusahaan fiktif.

Sebanyak 15 perusahaan digunakan untuk pembayaran melalui QRIS, sementara dua lainnya berfungsi sebagai penampung dana judi online.

“Sebanyak 15 perusahaan fiktif digunakan memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui QRIS dan dua perusahaan untuk penampung dana judol,” jelas Himawan.

Dari hasil pengungkapan, penyidik menyita dana Rp 59,1 miliar dan menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka tersebut yakni MNF, 30, Direktur PT STS, fasilitator transaksi deposit, MR, 33, terlibat dalam pembuatan dokumen palsu untuk penerbitan PT.

Kemudian QF, 29, pembuat dokumen palsu untuk rekening perusahaan fiktif, AL, 33, pengumpul data KTP dan KK untuk perusahaan fiktif, dan WK, 45, Direktur PT ODI, bekerja sama dengan merchant luar negeri.

Selain itu, satu pelaku berstatus DPO berinisial FI yang berperan meminta MNF membuat PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran.

“Selain kelima tersangka ada satu DPO berinisial FI yang berperan meminta MNF untuk membuat PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran,” ungkap Himawan.

Untuk kasus yang berasal dari LHA PPATK, terdapat tiga laporan polisi dengan total penyitaan Rp 37,6 miliar.

“Hari ini kita buktikan bahwa jaringan judi online bisa dibongkar. Kami akan terus menindak tegas agar tidak ada ruang bagi praktik ilegal ini,” tegas Himawan. (dtk/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#perusahaan fiktif #Bareskrim Polri #judol #sindikat #judi online