RADAR SURABAYA - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang pekerja rumah tangga berusia 22 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, menghebohkan publik.
Korban disebut dipaksa berhubungan oleh majikannya, sementara aksi tersebut direkam oleh sang istri.
Peristiwa ini kini ditangani aparat kepolisian dan menjadi sorotan masyarakat karena melibatkan eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga.
Korban diketahui seorang pekerja rumah tangga berusia 22 tahun yang bekerja di rumah pasangan suami istri di Makassar.
Majikan pria diduga sebagai pelaku utama, sementara istrinya disebut ikut terlibat dengan merekam aksi tersebut menggunakan ponsel.
Identitas korban tidak dipublikasikan secara lengkap demi melindungi privasi dan keamanan psikologisnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian kepada pihak berwajib. Korban mengaku dipaksa oleh majikan untuk melakukan hubungan seksual.
Ironisnya, sang istri justru merekam aksi tersebut alih-alih menghentikan perbuatan suaminya. Rekaman itu kemudian menjadi bukti penting dalam penyelidikan polisi.
Pendamping korban, Alita Karen, mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di wilayah Barombong pada 1-2 Januari 2026.
Korban disebut sempat disekap oleh istri pelaku dan dipaksa berhubungan badan.
"Korban dipaksa bersetubuh oleh istrinya dan kemudian direkam," ujar Alita Karen saat mendampingi korban melapor di Polrestabes Makassar, Sabtu (3/1).
Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel itu mengungkapkan korban diperkosa sebanyak dua kali di kamar pelaku. Aksi pemerkosaan tersebut sengaja direkam oleh istri pelaku.
"Dua kali itu, pada saat yang pertama itu handphone masih disembunyikan dalam lemari, tapi dalam kondisi merekam. Kemudian yang kedua itu, istri pelaku langsung merekam. Jadi proses persetubuhan itu direkam langsung jadi ada 2 kali," katanya.
Korban dipaksa menuruti pelaku karena mendapat ancaman kekerasan. Sebelumnya, korban disebut sempat mengalami kekerasan fisik dari istri pelaku.
"Dipaksa (berhubungan badan) karena kalau tidak bersetubuh, korban akan dipukul. Sebelumnya, korban sudah ditampar, kemudian dijambak rambutnya oleh istri pelaku," tuturnya.
Seusai kejadian, korban dipulangkan dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Makassar pada Sabtu (3/1).
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Makassar Ita Isdiana Anwar mengatakan pihaknya telah mendampingi korban dan masih melakukan asesmen. "Iya baru datang melapor di UPTD PPA, sementara assesment," kata Ita.
Kepolisian Makassar telah menahan pasangan suami istri tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini ditangani dengan serius karena melibatkan tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga.
“Kami sudah mengamankan kedua terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan intensif. Bukti rekaman video juga sudah kami sita,” ujarnya.
Selain proses hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak di Sulawesi Selatan turut memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Mereka menekankan pentingnya dukungan moral dan hukum agar korban mendapatkan keadilan.
Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat luas. Aktivis perempuan menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk kekerasan berlapis, karena selain diperkosa, korban juga dieksploitasi dengan direkam.
Lembaga swadaya masyarakat mendesak agar pemerintah memperkuat regulasi perlindungan pekerja rumah tangga yang hingga kini masih minim payung hukum.
Kasus ini menyoroti lemahnya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga, yang sering kali berada dalam posisi rentan terhadap eksploitasi. (net/nur)
Editor : Nurista Purnamasari