Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Sidang Cerai Atalia Praratya–Ridwan Kamil Berlanjut, Proses Dipercepat di Pengadilan Agama Bandung

Rahmat Adhy Kurniawan • Rabu, 31 Desember 2025 | 12:19 WIB
Anggota DPR RI Atalia Praratya menghadiri sidang lanjutan gugatan cerai terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung, Kota Bandung, Rabu (31/12).
Anggota DPR RI Atalia Praratya menghadiri sidang lanjutan gugatan cerai terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung, Kota Bandung, Rabu (31/12).

RADAR SURABAYA – Anggota DPR RI Atalia Praratya menghadiri sidang lanjutan gugatan cerai terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (31/12).

Sidang tersebut mengagendakan pelaporan hasil mediasi serta memasuki tahapan pemeriksaan lanjutan.

Dikutip dari Antara, Atalia tiba di Pengadilan Agama Bandung sekitar pukul 09.40 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya. Ia tampak mengenakan kemeja krem yang dipadukan dengan rok panjang berwarna hitam.

Kepada awak media, Atalia memilih memberikan pernyataan singkat sebelum memasuki ruang sidang.

“Doakan saja ya. Banyak rangkaiannya, mohon doanya saja,” ujar Atalia.

Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menyampaikan bahwa kliennya akan mengikuti seluruh rangkaian persidangan sesuai agenda yang telah ditetapkan pengadilan.

“Hari ini agendanya melaporkan hasil mediasi, kemudian pembacaan gugatan, jawaban, kemungkinan replik dan duplik, menghadirkan dua orang saksi, dan terakhir kesimpulan,” kata Debi.

Menurut Debi, Pengadilan Agama Bandung bersama kedua belah pihak sepakat untuk mempercepat proses persidangan setelah mediasi dinyatakan selesai.

“Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember, dan kedua belah pihak sepakat. Oleh karena itu, hari ini langsung diagendakan,” jelasnya.

Debi juga menegaskan bahwa gugatan cerai ini tidak berkaitan dengan pihak lain yang belakangan namanya beredar di ruang publik.

“Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah,” tegas Debi.

Sidang lanjutan ini menjadi tahapan penting dalam proses hukum perceraian pasangan tokoh publik tersebut yang kini menjadi perhatian luas masyarakat.

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#pengadilan agama (PA) #bandung #ridwan kamil #atalia praratya