RADAR SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 137 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Para CPMI ini diketahui hendak menuju sejumlah negara Asia dan Timur Tengah dengan modus mengaku sebagai wisatawan.
Negara tujuannya seperti Malaysia, Singapura, Kamboja, Hong Kong dan negara di Timur Tengah seperti UEA, Arab Saudi, dan Qatar, yang selama ini dikenal sebagai negara tujuan dengan potensi penempatan pekerja migran secara ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Kartika Perdhana, menyebut modus tersebut sudah berulang kali digunakan oleh CPMI ilegal.
“Mereka semua mengaku sebagai wisatawan yang ingin berlibur. Namun, saat diperiksa lebih mendalam, ditemukan indikasi kuat bahwa mereka sebenarnya calon pekerja migran nonprosedural,” ujarnya di Tangerang, Selasa (30/12).
Menurut Galih, para CPMI tidak mampu menjelaskan secara rinci rencana perjalanan mereka, termasuk durasi tinggal, lokasi menginap, maupun pihak yang menanggung biaya. Hal ini memperkuat dugaan bahwa mereka hendak bekerja secara ilegal di luar negeri.
Sepanjang Januari hingga 29 Desember 2025, Imigrasi Soekarno-Hatta telah mencegah keberangkatan 2.917 penumpang, dengan 1.905 di antaranya terindikasi CPMI nonprosedural dan berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Kepala Bidang TPI Soekarno-Hatta, Jerry Prima, menambahkan bahwa pola deteksi CPMI semakin kompleks karena calon pekerja migran sudah memahami sistem pemeriksaan.
“Indikasi awal biasanya terlihat dari gerak-gerik mencurigakan, jawaban tidak konsisten saat wawancara, hingga ketidaksiapan menjelaskan rencana perjalanan seperti tiket dan akomodasi,” jelas Jerry.
Selain menggagalkan keberangkatan, sepanjang 2025 Imigrasi Soekarno-Hatta juga menolak 197 permohonan paspor yang terindikasi berkaitan dengan TPPO dan TPPM.
Mayoritas pemohon awalnya mengaku akan berwisata, namun setelah pemeriksaan mendalam, mereka mengakui rencana bekerja secara nonprosedural di luar negeri.
Seluruh CPMI yang digagalkan keberangkatannya kemudian dikomunikasikan dengan BP3MI untuk pembinaan dan pendataan lebih lanjut, serta dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan kasus yang terindikasi TPPO/TPPM. (ant/nur)
Editor : Nurista Purnamasari