RADAR SURABAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif senilai Rp 6,6 triliun kepada pemerintah Indonesia.
Penyerahan dilakukan secara simbolis di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Rabu (24/12).
Pantauan di lokasi menunjukkan tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu yang dikemas dalam plastik dan disusun menggunung memenuhi lobi gedung.
Gunungan uang tersebut nyaris menutupi pintu utama, menjadi simbol pemulihan aset terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum Kejagung.
Total dana yang diserahkan mencapai Rp 6.625.294.190.469, terdiri dari Rp 4,2 triliun hasil rampasan tindak pidana korupsi dan Rp 2,4 triliun dari denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
Dana tersebut akan diserahkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Ini adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya soal pidana, tapi juga pemulihan aset negara,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya.
Menurut data Kejagung, sepanjang 2025, total pemulihan aset negara dari tindak pidana korupsi dan pelanggaran administratif mencapai lebih dari Rp 10 triliun.
Penyerahan kali ini menjadi puncak dari rangkaian pemulihan aset yang dilakukan melalui penyitaan, perampasan, dan penagihan denda.
Penyerahan Rp 6,6 triliun oleh Kejagung kepada negara menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum berbasis pemulihan aset.
“Ini bukan sekadar angka, tapi bukti bahwa hukum bisa bekerja untuk kepentingan rakyat,” tutup Burhanuddin. (net/nur)
Editor : Nurista Purnamasari