RADAR SURABAYA - Kabar mengejutkan datang dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Wakil Gubernur Hellyana resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bareskrim Polri.
Penetapan ini diumumkan pada Senin (22/12) setelah penyelidikan intensif yang dilakukan sejak laporan masuk pada Juli 2025.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan langkah hukum tersebut.
“Iya benar, Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ijazah palsu,” ujar Trunoyudo di Jakarta.
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, yang menemukan kejanggalan data pendidikan Hellyana di sistem PD Dikti.
Kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, menyebut pihaknya telah menerima surat resmi penetapan tersangka dari Mabes Polri.
“Benar, kami sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri terkait ijazah Wakil Gubernur Hellyana,” ungkap Herdika.
Hellyana disebut mengklaim lulus dari Universitas Azzahra pada 2012, namun data pendidikan yang tercatat berbeda dengan dokumen yang digunakan.
“Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H,” ujar Herdika usai membuat laporan, dikutip Selasa (22/7).
Menurut Herdika, pelaporan ini dilakukan karena proses sebelumnya di Polda Bangka Belitung masih berbentuk pengaduan masyarakat.
Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor menyertakan sejumlah bukti awal, di antaranya:
Tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI yang menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013.
Fotokopi ijazah Sarjana Hukum yang diterbitkan oleh Universitas Azzahra pada 2012.
Bareskrim menilai ada indikasi pemalsuan surat dan penggunaan gelar akademik yang tidak sah.
Penetapan tersangka ini menimbulkan sorotan publik karena menyangkut integritas pejabat daerah.
Kasus ijazah palsu dianggap mencoreng citra pemerintahan daerah dan menimbulkan pertanyaan mengenai proses verifikasi dokumen akademik pejabat publik. (net/nur)