RADAR SURABAYA - Pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakan pembatasan angkutan barang selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus memastikan keselamatan pengguna jalan di tengah lonjakan mobilitas masyarakat.
Evaluasi dilakukan oleh Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri dengan mempertimbangkan dinamika pergerakan masyarakat pada libur akhir tahun.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa pembatasan angkutan barang bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
“Pemerintah akan mengevaluasi pembatasan angkutan barang secara berkala agar kebijakan yang diambil tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan. Pembatasan ini bersifat dinamis, sehingga penyesuaian dapat dilakukan dengan melihat perkembangan situasi lalu lintas di lapangan,” ujar Dudy, Minggu (21/12).
Pembatasan di Jalan Tol dan Non-Tol
Berdasarkan hasil evaluasi, pemerintah menetapkan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol berlaku secara berkelanjutan tanpa jeda hingga 4 Januari 2026.
Skema window time tidak lagi digunakan di tol, demi menjaga kinerja jaringan jalan dan mengurangi potensi gangguan arus.
Sementara itu, pembatasan di ruas jalan arteri atau non-tol tetap menggunakan window time pada pukul 05.00–22.00 waktu setempat. Ketentuan ini akan terus dievaluasi secara berkala.
“Koordinasi kami dengan Korlantas Polri akan memastikan langkah manajemen operasional, termasuk diskresi Kepolisian, dapat diterapkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan,” terang Dudy.
Pengaturan tambahan lalu lintas selama Nataru tertuang dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025.
Aturan ini menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pengaturan lalu lintas di berbagai wilayah, mulai dari Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali.
Dengan kebijakan fleksibel dan koordinasi lintas instansi, pembatasan di tol dan non-tol diharapkan mampu mengurangi kepadatan serta mendukung mobilitas aman sepanjang libur Natal dan Tahun Baru.
“Evaluasi akan kami lakukan secara situasional, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat,” pungkas Dudy. (net/nur)
Editor : Nurista Purnamasari