JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang membuka ruang bagi koperasi untuk terlibat dalam pengelolaan usaha pertambangan mineral dan energi. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperluas keadilan ekonomi, khususnya bagi penambang rakyat dan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Komitmen tersebut disampaikan Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi, Deva Rachman, dalam paparannya pada ajang Indonesia Energy Supply Chain Summit. Ia menilai, selama ini sektor pertambangan cenderung didominasi pelaku usaha besar, sementara manfaat ekonominya belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat lokal.
Menurut Deva, kebijakan ini bukan sekadar membuka akses perizinan, melainkan menjadi instrumen penting untuk mendorong pemerataan manfaat ekonomi. Dengan diberikannya ruang bagi koperasi, masyarakat penambang memiliki peluang lebih besar untuk terlibat langsung dalam rantai nilai industri pertambangan.
Melalui regulasi terbaru, pemerintah memberikan kesempatan bagi koperasi untuk mengelola usaha pertambangan mineral, baik mineral logam maupun batubara. Langkah ini menjadi tonggak perubahan bagi koperasi yang sebelumnya lebih banyak dibatasi pada sektor usaha skala kecil dan menengah.
LPDB Koperasi, lanjut Deva, mendorong penerapan model korporatisasi penambang rakyat. Pendekatan ini menghimpun para penambang dalam wadah koperasi agar memiliki posisi tawar yang lebih kuat, tata kelola yang lebih baik, serta kemampuan mengelola usaha secara kolektif dan berkelanjutan.
Dalam skema tersebut, LPDB Koperasi siap hadir memberikan dukungan pembiayaan melalui dana bergulir, sekaligus memastikan koperasi menjalankan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme. Penguatan koperasi sektor energi juga sejalan dengan strategi nasional melalui Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diarahkan untuk menghidupkan kembali ekonomi desa.
Saat ini, puluhan ribu gerai koperasi desa telah tersebar di berbagai daerah dan berpotensi menjadi simpul distribusi ekonomi lokal. Ke depan, koperasi diharapkan tidak hanya bergerak di sektor perdagangan dan jasa, tetapi juga mampu mengelola potensi sumber daya alam sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
Selain pembiayaan, LPDB Koperasi juga menjalankan program inkubasi koperasi untuk mendorong koperasi agar naik kelas. Program ini mencakup pendampingan intensif, pemantauan, serta evaluasi berkelanjutan agar koperasi dapat tumbuh secara sehat dan berkesinambungan.
Deva menegaskan bahwa dana bergulir yang dikelola LPDB bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga penggunaannya harus akuntabel dan bertanggung jawab. Untuk itu, LPDB Koperasi terus memperkuat tata kelola, termasuk pembaruan sistem teknologi informasi dan pengembangan command center guna meningkatkan kualitas layanan kepada koperasi di seluruh Indonesia.
Melalui penguatan koperasi di sektor pertambangan, LPDB Koperasi berharap kebijakan ini dapat menjadi instrumen nyata dalam mewujudkan pemerataan ekonomi, memperkuat peran masyarakat lokal, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat yang lebih adil dan berkelanjutan.
Editor : M Firman Syah