Radar Surabaya - LPDB Koperasi terus mempercepat penyelesaian Nilai Realisasi Bersih (NRB) Dana Bergulir melalui penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelesaian NRB Dana Bergulir yang digelar di Bekasi, Jawa Barat, sebagai bagian dari konsolidasi nasional tata kelola pembiayaan koperasi.
Rakornas ini melibatkan jajaran Kementerian Koperasi, LPDB Koperasi, serta kepala dinas yang membidangi koperasi dari seluruh provinsi. Forum tersebut sekaligus menjadi momentum untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait monitoring dan evaluasi pengalihan dana bergulir pada periode 2000–2007 dari Kementerian Koperasi kepada LPDB Koperasi.
Direktur Keuangan LPDB Koperasi Bambang Sadewo menegaskan bahwa penyelesaian NRB merupakan bagian penting dari upaya menjaga akuntabilitas dan kepastian pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, agenda ini tidak semata bersifat administratif, tetapi menyangkut validitas data, kepastian hukum, serta penguatan tata kelola dana publik secara berkelanjutan.
Hingga 30 November 2025, realisasi pengembalian dana ke rekening LPDB Koperasi secara nasional telah mencapai 83 persen dari total nilai NRB sebesar Rp1,2 triliun. Capaian tersebut merupakan hasil dari berbagai langkah optimalisasi yang dilakukan bersama pemerintah daerah, baik melalui mekanisme pengalihan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun pengembalian langsung oleh koperasi penerima.
Meski demikian, Bambang mengakui masih terdapat tantangan yang perlu diselesaikan secara bersama-sama, mulai dari kompleksitas administrasi historis, dinamika kelembagaan koperasi, hingga kebutuhan koordinasi lintas wilayah dan verifikasi lapangan. Oleh karena itu, Rakornas ini diharapkan mampu menyamakan persepsi serta merumuskan langkah tindak lanjut yang konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sejalan dengan itu, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menekankan pentingnya penyelesaian NRB yang dilakukan secara komprehensif, hati-hati, dan berlandaskan kepastian hukum, dengan kerangka waktu yang jelas. Pemerintah, kata dia, terus mendorong penguatan basis data, monitoring berkala, peningkatan sinergi pusat dan daerah, serta optimalisasi skema penyelesaian piutang agar selaras dengan regulasi yang berlaku.
LPDB Koperasi menilai keberhasilan penyelesaian NRB hanya dapat dicapai melalui kolaborasi yang solid antara kementerian, LPDB, pemerintah daerah, serta aparat pengawasan. Sinergi tersebut menjadi kunci untuk menuntaskan agenda lama secara bertanggung jawab, sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi LPDB Koperasi untuk memfokuskan perannya pada pembiayaan koperasi yang lebih progresif dan berdampak langsung bagi perekonomian nasional.
Editor : M Firman Syah