Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Mulai 2026, Seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia Wajib Punya Kampus Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

Rahmat Sudrajat • Jumat, 19 Desember 2025 | 20:04 WIB

Penyandang disabilitas saat mengikuti ujian. Tahun depan seluruh perguruan tinggi harus mempunyai kampus inklusif. (RAHMAT SUDRAJAT/RADAR SURABAYA)
Penyandang disabilitas saat mengikuti ujian. Tahun depan seluruh perguruan tinggi harus mempunyai kampus inklusif. (RAHMAT SUDRAJAT/RADAR SURABAYA)


RADAR SURABAYA - Kampus inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas menjadi keniscayaan, dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh perguruan tinggi di Indonesia diwajibkan menghadirkan lingkungan belajar yang sesuai.

Hal ini disampaikan dalam acara diseminasi metrik inklusi disabilitas yang mengedepankan data dan hasil pengukuran terkait partisipasi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek aktivitas kampus.

Diseminasi ini bertujuan mengomunikasikan temuan metrik kepada pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran, mendorong akuntabilitas, dan memperbaiki praktik inklusi.

Direktur Belmawa Beny Bandanadjaja menjelaskan, Dikti memiliki moto untuk meningkatkan akses, mutu, relevansi, dan berdampak, dimana akses berarti memberikan kesempatan bagi semua pihak, termasuk juga penyandang disabilitas.

"Jadi kegiatan ini menjadi upaya untuk meningkatkan akses bagi mahasiswa penyandang disabilitas untuk meningkatkan pelayanan mahasiswa," ujarnya Jumat (19/12).

Data Susenas (2018) menunjukkan hanya 2,8 persen penyandang disabilitas yang menyelesaikan pendidikan tinggi. Tantangan di lapangan meliputi keterbatasan akses fisik, layanan akademik yang belum adaptif, hingga kebijakan kelembagaan yang belum optimal. Untuk itu diperlukan pendekatan sistematis dan terukur, salah satunya adalah pengembangan metrik inklusi disabilitas oleh Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang disebut Unesa Dimetric (UDIM).

"Unesa Dimetric dikembangkan atas kesadaran akan pentingnya aksesibilitas terhadap lingkungan fisik, sosial, ekonomi, dan budaya, serta akses terhadap kesehatan, pendidikan, informasi, dan komunikasi, sebagai prasyarat utama bagi penyandang disabilitas untuk dapat menikmati secara penuh seluruh hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Oleh karena itu, diperlukan sebuah instrumen pengukuran yang bersifat universal dan objektif," jelasnya.

Baca Juga: Luar Biasa! Martina Ayu Pratiwi, Atlet Jawa Timur dengan 7 Medali di SEA Games 2025

Metrik ini mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari kebijakan dan tata kelola, sarana dan prasarana, layanan akademik dan non-akademik, kapasitas sumber daya manusia, hingga pelaksanaan tridarma perguruan tinggi dengan perspektif inklusi. Inisiatif ini sejalan dengan UN-CRPD dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Khairul Munadi, menegaskan bahwa inklusivitas bukan lagi pilihan melainkan keharusan. "Kampus adalah rumah bersama yang menjunjung prinsip kesetaraan. Untuk memastikan hal tersebut, mulai tahun 2026 seluruh perguruan tinggi di Indonesia diwajibkan menghadirkan lingkungan belajar yang ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas," tegasnya.

Menurutnya, metrik inklusi disabilitas menjadi instrumen penting untuk memastikan komitmen tersebut dijalankan secara nyata dan terukur, sehingga perguruan tinggi dapat memetakan kondisi eksisting, mengenali celah layanan, dan menyusun langkah strategis yang relevan. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#kampus inklusif #perguruan tinggi #UNESA #penyandang disabilitas #Inklusi