RADAR SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam dua hari berturut-turut, yakni pada 17 dan 18 Desember 2025, di Bekasi dan Banten. OTT KPK di Banten dan Bekasi tersebut merupakan kasus terpisah.
Operasi senyap ini berhasil mengamankan belasan pejabat daerah, termasuk jaksa di Banten hingga Bupati Bekasi, yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek pembangunan serta pengurusan anggaran daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penyelidikan tertutup di lapangan.
Menurutnya, OTT ini merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam menindak tegas praktik korupsi di tingkat daerah.
“Benar, sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup di lapangan. Masih berprogres dan akan kami sampaikan detailnya setelah pemeriksaan awal selesai,” ujar Budi, Kamis (18/12).
OTT di Banten
KPK melakukan OTT di wilayah Banten pada 17–18 Desember 2025. Dalam operasi senyap tersebut, sebanyak sembilan orang diamankan, termasuk seorang jaksa, penasihat hukum, dan pihak swasta. KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp 900 juta yang diduga hasil transaksi suap.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan, salah satu pihak yang diamankan adalah oknum jaksa.
KPK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan.
“Memang ada pengamanan OTT. Ada oknum jaksa. Sudah ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Nanti kita lihat hasilnya,” kata Fitroh
OTT di Bekasi
Pada 18 Desember 2025, KPK melakukan OTT di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, ruang kerja Bupati Bekasi disegel bersama kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi.
Sekitar 10 orang diamankan, terdiri dari pejabat daerah, staf, serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap.
Kasus ini diduga berkaitan dengan suap proyek pembangunan daerah. KPK menemukan indikasi adanya aliran dana yang diberikan kepada pejabat untuk melancarkan proyek tertentu.
Penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil transaksi suap.
“Penyidik menemukan indikasi adanya aliran dana yang diberikan kepada pejabat untuk melancarkan proyek. Semua bukti akan diuji di pengadilan,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Perkiraan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil penyidikan awal, KPK memperkirakan kerugian negara dari dua OTT ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Angka tersebut berasal dari dugaan suap proyek pembangunan, pengurusan anggaran, serta aliran dana yang tidak sesuai prosedur.
“Penyidik masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Semua bukti akan diuji di pengadilan. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Budi.
Kasus ini menyoroti lemahnya integritas pejabat daerah dalam pengelolaan proyek dan anggaran, serta menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi. Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu,” pungkas Budi. (net/nur)
Editor : Nurista Purnamasari