RADAR SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan besar-besaran di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan nilai mencapai Rp 201 miliar.
Kasus ini menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa angka tersebut diperoleh dari hasil identifikasi rekening para tersangka dalam periode 2020–2025.
“Dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp 201 miliar untuk periode 2020–2025,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (18/12).
Budi menambahkan, jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai maupun dalam bentuk barang, seperti mobil, motor, hingga fasilitas ibadah haji dan umrah.
Kasus ini mencuat sejak 22 Agustus 2025, ketika KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka.
Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto mencopot Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker setelah ia berharap mendapat amnesti.
Sebelas tersangka awal terdiri dari pejabat Kemenaker, pihak swasta, dan Immanuel Ebenezer.
Mereka antara lain Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari
Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, Temurila, Miki Mahfud, serta Immanuel Ebenezer Gerungan.
Pada 11 Desember 2025, KPK kembali mengumumkan tiga tersangka baru, yakni mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga, mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker Chairul Fadhly Harahap, serta mantan Dirjen Binwasnaker Haiyani Rumondang.
“Penyidik masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Semua bukti akan diuji di pengadilan,” tegas Budi.
Kini, KPK telah melimpahkan berkas perkara eks Wamenakerdan 10 tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker kepada jaksa penuntut umum atau JPU.
"Pada hari ini penyidik melakukan limpah tahap dua ke penuntutan sehingga proses penyidikannya sudah dianggap lengkap atau P21 untuk ke 11 tersangka," kata Budi.
"Sehingga dalam pelimpahan hari ini tersangka beserta barang bukti sudah beralih ke proses penuntutan," imbuhnya.
Kasus dugaan pemerasan Rp 201 miliar di Kemenaker menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang diungkap KPK pada 2025.
“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi,” pungkas Budi. (cnn/nur)
Editor : Nurista Purnamasari