Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Geger Ujaran Kebencian! Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Resmi Keluarkan Resbob

Rahmat Sudrajat • Selasa, 16 Desember 2025 | 22:14 WIB
Resbob sudah ditangkap polisi.
Resbob sudah ditangkap polisi.

RADAR SURABAYA — Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya resmi mengeluarkan atau menjatuhkan sanksi drop out (DO) kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihaan, sosok yang dikenal publik melalui akun media sosial Resbob.

Keputusan tegas ini diambil setelah video siaran langsung yang berisi ujaran kebencian terhadap suku Sunda viral di berbagai platform media sosial.

Pihak kampus menilai tindakan tersebut telah mencederai nilai-nilai kebangsaan, keberagaman, serta semangat persatuan yang dijunjung tinggi di lingkungan akademik.

Rektor UWK Surabaya, Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, menegaskan kampus tidak mentoleransi segala bentuk diskriminasi dan ujaran kebencian.

“Kami mengecam keras segala bentuk ucapan yang mengandung unsur diskriminasi, ujaran kebencian, serta pelecehan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), seperti yang dilakukan oleh Resbob,” ujar Nugrahini, Selasa (16/12).

Menurut rektor, pernyataan Adimas dalam siaran langsung tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, dan karakter civitas akademika UWK Surabaya.

Kampus, lanjut dia, berkomitmen menjaga ruang pendidikan yang menjunjung tinggi toleransi dan keberagaman.

“Kami menjunjung tinggi nilai keberagaman, toleransi, serta persatuan dalam bingkai kebangsaan,” tegasnya.

UWK Surabaya telah melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh dan objektif berdasarkan Peraturan Rektor UWK serta rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa. Proses tersebut dilakukan pada Minggu, 14 Desember 2025.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, sanksi pencabutan status mahasiswa atau drop out diberlakukan sejak tanggal yang sama,” jelas Nugrahini.

Tidak hanya menerima sanksi akademik, Adimas juga harus berhadapan dengan proses hukum. Ia telah ditangkap aparat kepolisian dari Polda Jawa Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keputusan tegas UWK Surabaya ini sekaligus menjadi penegasan bahwa institusi pendidikan menolak segala bentuk ujaran kebencian dan berkomitmen menjaga nilai-nilai persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.(rmt) 

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#resbob #Universitas Wijaya Kusuma Surabaya #sunda #drop out