RADAR SURABAYA - Petugas Karantina Jawa Timur Satuan Pelayanan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Balai Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jawa Timur) menggagalkan upaya pengiriman 120 kilogram hiu segar yang termasuk dalam kategori Apendiks II CITES atau Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengajuan Permohonan Tindakan Karantina (PTK) untuk sertifikasi komoditas ikan marlin sebanyak delapan koli. Namun, saat dilakukan pemeriksaan kesesuaian jenis, jumlah, dan ukuran, petugas menemukan adanya kejanggalan pada muatan tersebut.
Koordinator Karantina Ikan Satpel Pelabuhan Ketapang, Indah Praptiasih, menjelaskan bahwa petugas mendapati hiu segar seberat 120 kilogram yang disembunyikan dalam dua koli. Sebagian hiu tersebut dalam kondisi sudah terpotong-potong dan dicampur bersama tumpukan ikan marlin yang diajukan dalam PTK.
“Didapatkan hiu segar seberat 120 kilogram yang disembunyikan dalam dua koli, sebagian ikan kondisinya sudah terpotong-potong dan bercampur dengan tumpukan ikan marlin yang diajukan dalam Permohonan Tindakan Karantina,” ujar Indah.
Untuk memastikan jenis hiu yang diamankan, Karantina Jawa Timur kemudian berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (BPSPL-KKP). Berdasarkan hasil identifikasi, hiu tersebut berasal dari tiga jenis, yakni hiu martil bergerigi (Sphyrna lewini), hiu tikus mata besar (Alopias superciliosus), dan hiu sutra (Carcharhinus falciformis).
Indah menuturkan, ketiga jenis hiu tersebut secara internasional masuk dalam daftar Apendiks II CITES. Status ini mengharuskan setiap pemanfaatan dan perdagangannya diatur serta diawasi secara ketat oleh negara agar tidak mengancam populasi di alam liar.
Saat ini, seluruh barang bukti ditahan sementara di Kantor Satuan Pelayanan Ketapang, Banyuwangi. Pihak Karantina Jawa Timur juga tengah melakukan penelusuran untuk mengetahui kepemilikan muatan serta pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman ilegal tersebut.
Di tempat terpisah, Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady, menegaskan bahwa penggagalan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan komoditas perikanan yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan karantina serta sesuai dengan regulasi perlindungan spesies, baik nasional maupun internasional.
“Ini merupakan upaya tegas kami untuk ikut serta menjaga kelestarian ekosistem laut yang dilindungi. Kami mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Hari. (*)
Editor : Lambertus Hurek