Penulis: YAKUBUS WELIANTO,S.H.,M.Hum, kini menempuh S-3 pada UB FH DIH PSDKU JKT
RADAR SURABAYA - Sengketa korporasi yang berujung pada pelaporan pidana bukanlah fenomena baru dalam dunia perseroan terbatas. Namun persoalan menjadi kompleks ketika perkara perdata telah terlebih dahulu diputus dan berkekuatan hukum tetap, sementara proses pidana tetap berjalan menggunakan bukti yang sama, tanpa pembaruan alat bukti sebagaimana disyaratkan oleh regulasi dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Kasus yang menjadi sorotan ini melibatkan Direktur Utama periode 2016–2020, yang sebelumnya telah dimintai pertanggungjawaban dalam mekanisme internal perseroan melalui RUPS, tetapi kemudian dilaporkan secara pidana oleh Direktur periode 2023 .
Kepastian Hukum dan Due Process of Law : Putusan Perdata dan Konsekuensi terhadap Laporan Polisi
Perkara perdata yang telah inkracht menegaskan beberapa hal penting :
- Seluruh pengembalian uang yang dilaporkan ke bagian keuangan pada masa jabatan 2016–2020 dikualifikasi yang menunjukkan itikad baik.
- Investasi pada PT Narada yang gagal bayar merupakan business judgment rule, bukan tindakan melawan hukum ataupun penggelapan.
- RUPS tahun 2023 yang dijalankan oleh Direktur baru Periode tahun 2023 dan dituangkan dalam akta notaris tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum korporasi.
Dengan demikian, secara normatif putusan perdata telah meniadakan dasar perbuatan pidana, sebab seluruh peristiwa yang dipersoalkan dalam laporan polisi sama substansinya dengan yang telah diuji secara perdata.
Permasalahan Penanganan Laporan Pidana : Bukti Lama, Penyidikan Baru :
Laporan pidana berawal dari pemegang saham pengendali 70% yang sekaligus menjabat Direktur Utama saat itu. Dalam RUPS bersama notaris independen, disepakati bahwa:
- Direktur 2016–2020 dinyatakan NON Acquit et de Charge (pertanggungjawaban akan diperiksa dalam RUPS berikutnya),
- namun pemegang saham 70% tidak pernah menyelenggarakan RUPS kembali hingga meninggal dunia , dengan adanya hal tersebut dianggap adanya penundukan diri/ pengakuan secara diam – diam pertanggungjawaban menjadi ac quit et de charge terungkap dalam persidangan perdata yang disampaikan ahli perdata dari UB Malang
Direktur 2023 menggunakan dalil “Non Acquit et de Charge” untuk memaksakan pertanggungjawaban melalui jalur pidana,termasuk melaporkan dugaan Pasal 374 KUHP dan TPPU.POLDA Jatim kemudian menetapkan tersangka.Namun dalam proses pra peradilan, pengadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena tidak sah karena adanya dua sprindik ; Ironisnya, setelah putusan praperadilan, POLDA kembali melakukan penyidikan dengan menggunakan bukti lama yang sama, tanpa pembaruan alat bukti dan tanpa mempertimbangkan putusan perdata inkracht.
- PERMA No. 4 Tahun 2016 dan Putusan MK: Larangan Penyidikan Berulang Tanpa Bukti Baru
Secara normatif:
- PERMA No. 4 Tahun 2016 menegaskan bahwa penetapan tersangka ulang setelah diputus tidak sah oleh praperadilan hanya dapat dilakukan dengan alat bukti yang sah dan baru.
- Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa Penyidikan ulang tanpa bukti baru merupakan pelanggaran konstitusional terhadap hak asasi tersangka.
Dengan demikian, tindakan penyidikan ulang dengan bukti lama merupakan pelanggaran prinsip legalitas, melanggar PERMA, dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
A. Asas Kepastian Hukum
Putusan perdata inkracht harus diakui sebagai fakta hukum final. Melanjutkan penyidikan pidana dengan objek peristiwa yang telah dinyatakan sah secara perdata adalah bentuk abuse of process dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
B. Asas Ultimum Remedium
Perkara yang hakikatnya merupakan sengketa korporasi internal idealnya diselesaikan melalui mekanisme perseroan, bukan kriminalisasi.
C. Teori Herbert Packer - Due Process Model
Packer menekankan bahwa : penyidikan harus menghormati fair procedure, tidak boleh terjadi arbitrary power aparat,dan perlindungan terhadap hak individu harus didahulukan dibanding tujuan penindakan.
Dalam kasus ini, penyidikan ulang tanpa bukti baru bertentangan dengan paradigma due process dan justru mencerminkan crime control model yang represif.
Solusi dan Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan : adanya Penanganan oleh POLDA Jatim tidak sesuai due process of law, langkah yang tepat adalah : Mengajukan Praperadilan Kedua, karena alat bukti yang dipakai tetap sama sehingga penetapan tersangka tidak memenuhi syarat formil. Melaporkan ke Propam dan Kompolnas, karena terdapat dugaan pelanggaran PERMA 4/2016 dan putusan MK. Mengajukan SP3 (Penghentian Penyidikan) berdasarkan putusan perdata inkracht dan ketiadaan bukti baru. Menyampaikan permohonan gelar perkara khusus agar Kapolda atau Mabes Polri menilai bahwa materi ini merupakan ranah bisnis yang telah diselesaikan secara perdata. (*)
Editor : Vega Dwi Arista