Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tak Bayar Tunggakan Pajak Rp 21 Miliar, Pengusaha Jakarta Utara Disandera Direktorat Jenderal Pajak

Nurista Purnamasari • Jumat, 12 Desember 2025 | 02:45 WIB
Ilustrasi penunggak pajak.
Ilustrasi penunggak pajak.

RADAR SURABAYA - Seorang pengusaha perempuan asal Jakarta Utara berinisial MW disandera oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II melalui KPP Pratama Cikarang Selatan.

Tindakan gijzeling ini dilakukan karena MW tercatat memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 21,15 miliar yang tidak dilunasi sejak 2021.

MW diketahui merupakan komisaris sekaligus pemegang saham perusahaan berinisial PT SI. Penyanderaan dilakukan langsung di kediamannya, kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis (11/12).

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, menegaskan bahwa gijzeling merupakan langkah terakhir setelah seluruh proses penagihan ditempuh.

Gijzeling selalu menjadi langkah terakhir setelah seluruh proses penagihan ditempuh. Kami menjunjung tinggi kepastian hukum, kehati-hatian, dan profesionalisme dalam setiap tindakan penegakan hukum,” ujarnya.

Sebelum penyanderaan, KPP Pratama Cikarang Selatan telah melaksanakan rangkaian penagihan sesuai ketentuan, mulai dari penerbitan Surat Teguran, pemanggilan, hingga Surat Paksa.

Upaya penagihan aktif juga dilakukan, termasuk pemblokiran rekening, penyitaan, pemindahbukuan saldo, serta pencegahan ke luar negeri sejak 2023–2024.

Kronologi Penyanderaan

Penyanderaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak setelah memperoleh izin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta Kanwil Pemasyarakatan DKI Jakarta.

MW dijemput di kediamannya, dibacakan Surat Perintah Penyanderaan, lalu dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu.

Sebelum masuk lapas, MW menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Harum Sisma Medika untuk memastikan kondisi medisnya layak.

Proses serah terima dengan pihak lapas berlangsung tertib pada pukul 02.00 WIB dini hari.
Dasar Hukum

Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, yang memungkinkan gijzeling terhadap penanggung pajak berutang minimal Rp 100 juta dan dianggap tidak beriktikad baik dalam pelunasannya.

Penyanderaan terhadap MW menjadi langkah tegas DJP dalam menegakkan hukum perpajakan.
Dengan masa penyanderaan maksimal enam bulan yang dapat diperpanjang, pemerintah berharap tunggakan pajak sebesar Rp 21,15 miliar beserta biaya penagihan dapat segera dilunasi.

“Melalui langkah ini, kami berharap penerimaan negara dapat dipulihkan secara optimal,” tutup Dasto. (dtk/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#direktorat jenderal pajak #pajak #pengusaha #Gijzeling #penunggak pajak