SURABAYA – Sidang gugatan perdata antara Nany Widjaja dan PT Jawa Pos kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/12) dengan salah satu isu krusial yang terus mencuat yaknj validitas Akta Pernyataan Nomor 14 tanggal 11 Desember 2008 yang berimplikasi langsung pada konstruksi kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP).
Dalam perkara ini, Nany meminta pembatalan akta tersebut yang menyatakan bahwa saham atas namanya di PT DNP merupakan bagian dari kesepakatan peminjaman nama (nominee). Meski demikian, dinamika persidangan justru menunjukkan posisi PT Jawa Pos semakin menguat, terutama setelah pihak tergugat II, Dahlan Iskan, tidak menghadirkan ahli sebagaimana dijanjikan sebelumnya.
Dahlan melalui kuasa hukumnya, Yasin Nur Alamsyah, sebelumnya telah meminta waktu dua pekan kepada majelis hakim untuk mendatangkan ahli. Namun pada jadwal yang telah ditentukan, tak satu pun ahli dihadirkan.
“Kami tidak menghadirkan ahli,” ujarnya singkat.
Tentu saja, absennya ahli dari pihak lain disebut semakin mempertegas bobot keterangan ahli yang diajukan PT Jawa Pos.
Pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari Markus Sajogo & Associates, menilai bahwa keseluruhan konstruksi hukum yang diajukan pihaknya berdiri pada landasan bukti yang sulit dibantah.
“Keterangan ahli dari penggugat (Nany) juga menguatkan dalil-dalil PT Jawa Pos,” ujar Sajogo.
Ia menambahkan bahwa hanya PT Jawa Pos yang menghadirkan saksi fakta, sementara pihak lain termasuk penggugat tidak menampilkan satu pun saksi yang dapat menjelaskan rekam peristiwa historis terkait kepemilikan saham tersebut.
“Dalil-dalil dari PT Jawa Pos mengungkapkan kebenaran karena itu berasal dari bukti tertulis, saksi fakta, dan saksi ahli yang keterangannya tidak dapat dibantah oleh siapapun dalam persidangan,” tuturnya.
Dalam konteks sengketa kepemilikan, keberadaan saksi fakta menjadi elemen penting karena berkaitan dengan pembuktian hubungan hukum puluhan tahun ke belakang. Tanpa saksi yang mengetahui dinamika hubungan kepemilikan saham DNP, sulit bagi pihak penggugat untuk menegasikan struktur kepemilikan yang selama ini berlaku.
Dua ahli yang dihadirkan PT Jawa Pos yaitu Prof. Dr. Nindyo Pramono (UGM) dan Dr. Ghansham Anand (Unair) menempatkan persoalan ini dalam kerangka yang lebih fundamental. Keduanya berpendapat bahwa akta pernyataan merupakan instrumen hukum yang secara penuh melekat tanggung jawab pada pembuatnya. Karena itu, bila Nany sendiri yang membuat dan menandatangani Akta Nomor 14, maka tanggung jawab hukum berada pada dirinya.
“Orang yang membuat surat pernyataan, tidak bisa menggugat pihak lain yang tidak ikut membuat surat pernyataan,” kata Sajogo, mengutip pandangan ahli.
Sajogo menegaskan bahwa perkara yang diajukan Nany bukan sengketa kepemilikan dalam arti memperebutkan saham, melainkan permohonan pembatalan akta yang dibuat oleh dirinya sendiri. Dengan demikian, lanjutnya, gugatan tersebut tidak berimplikasi pada proses pidana yang sedang berjalan terhadap Nany Widjaja.
Jika suatu saat akta pernyataan tersebut dibatalkan sekalipun, konsekuensi hukumnya justru mengembalikan keadaan ke hubungan hukum yang sebenarnya, yaitu kepada PT Jawa Pos sebagai beneficiary owner.
“Kalaupun akta pernyataan dibatalkan dengan alasan apapun, maka konsekuensinya adalah kembali pada keadaan yang sebenarnya. Yakni, kembali kepada PT Jawa Pos selaku beneficiary owner,” kata Sajogo.
Interpretasi ini diperkuat dengan penjelasan bahwa akta pernyataan merupakan penegasan dari perjanjian nominee yang telah lama berlangsung. Dalam konstruksi nominee, terdapat dua aktor utama yakni legal owner sebagai pemegang saham secara formal, dan beneficiary owner sebagai pemberi dana serta pemilik manfaat yang sesungguhnya.
Menurut Nindyo Pramono, PT Jawa Pos telah membuktikan dirinya sebagai beneficiary owner. Karena itu, dari perspektif hukum perusahaan, posisi beneficiary owner harus dilindungi undang-undang agar tidak terjadi penyimpangan terhadap realitas kepemilikan. Perlindungan ini penting untuk menjaga integritas struktur kepemilikan perusahaan, termasuk PT Jawa Pos yang memiliki nilai strategis dalam ekosistem media nasional.
Pandangan ahli Dr. Ghansham Anand turut menguatkan, menurutnya perkara pidana tidak perlu menunggu penyelesaian perkara perdata apabila objeknya bukan sengketa kepemilikan.
Dengan rangkaian pembuktian yang sejauh ini hanya dilakukan satu pihak, serta absennya penguatan argumen dari pihak tergugat dan penggugat, posisi PT Jawa Pos dalam sengketa ini terlihat semakin kokoh.
Editor : M Firman Syah