RADAR SURABAYA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan aparat penegak hukum tidak cukup hanya menghukum lima tersangka kasus penipuan wedding organizer (WO) Ayu Puspita.
BPKN mendorong adanya pidana tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi untuk memulihkan hak-hak konsumen yang menjadi korban.
“Kami mendorong penyidik dan penuntut umum untuk menggunakan Pasal 63 UUPK yang memungkinkan hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi kepada konsumen,” ujar Ketua Komisi Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers, Rabu (10/12).
Kerugian Masif
Menurut Fitrah, kerugian para korban terukur dan masif, dengan jumlah laporan resmi mencapai 87 pasangan dan estimasi total korban lebih dari 200 pasangan. “Pemulihan hak bukan pilihan, tetapi keharusan hukum,” tegasnya.
Fitrah menilai kasus WO Ayu Puspita hanyalah puncak gunung es dari lemahnya tata kelola industri wedding organizer di Indonesia.
Tidak adanya standar minimal layanan, kurangnya perjanjian baku, serta rendahnya pengawasan membuat kasus serupa berulang.
“Industri ini membutuhkan standardisasi nasional, termasuk mekanisme pembayaran aman, sertifikasi usaha, dan pengawasan lebih ketat,” jelasnya.
Polisi Tetapkan Lima Tersangka
Polisi sebelumnya menetapkan Ayu Puspita dan empat stafnya sebagai tersangka penipuan. Modus yang digunakan adalah menawarkan promo paket pernikahan dengan harga murah, namun tidak pernah direalisasikan.
“Promo yang diberikan pelaku tidak pernah terlaksana. Total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah,” terang Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Sukahar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan tiga tersangka lain ditangani di Wasidik Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian berada di luar Jakarta Utara.
Kasus penipuan WO Ayu Puspita yang menjerat lima tersangka menjadi alarm keras bagi industri wedding organizer di Indonesia.
BPKN menekankan perlunya pidana tambahan berupa ganti rugi agar korban mendapatkan keadilan dan martabat konsumen tetap terjaga.
“Penegakan Pasal 63 bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi mengembalikan martabat konsumen. Negara wajib menjaganya,” pungkas Fitrah Bukhari. (net/nur)
Editor : Nurista Purnamasari