RADAR SURABAYA - Polres Badung, Bali, memeriksa seorang perempuan berkewarganegaraan Inggris bernama Tia Emma Billinger, 26, yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue, atas dugaan produksi dan penyebaran konten asusila.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (4/12), setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi.
Polisi mendapati lokasi tersebut diduga digunakan untuk membuat video asusila dan langsung melakukan penggerebekan.
“Diduga tempat tersebut digunakan oleh terduga pelaku untuk memproduksi video asusila,” ungkap Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara kepada awak media di Mapolres Badung, Jumat (5/12).
Dalam penggerebekan, polisi menemukan beberapa kamera, alat kontrasepsi, serta sebuah mobil pikap biru bertuliskan Bonnie Blue’s BangBus.
Selain itu, sebanyak 18 WNA turut diamankan, termasuk 14 warga Australia dan satu perempuan asal Inggris yang merupakan sosok Bonnie Blue.
“Penyidik telah mengamankan 18 orang WNA, di antaranya satu orang perempuan, serta sejumlah barang bukti berupa kamera dan alat kontrasepsi,” jelas Arif.
Polisi menetapkan empat orang sebagai terduga, yakni Bonnie Blue, L.A.J, 27, asal Inggris, I.N.L, 27, asal Inggris, dan J.J.T.W, 28, asal Australia.
Sementara itu, 14 WN Australia yang berada di lokasi disebut tidak mengenal para terduga dan baru pertama kali bertemu saat kejadian.
Ke-18 WNA yang diperiksa telah dikembalikan ke tempat tinggal masing-masing, sementara penyidik masih mendalami peran setiap pihak dalam kasus ini.
“Untuk sementara kita kembalikan ke tempat tinggal masing-masing karena masih proses penyelidikan,” imbuh AKBP Arif Batubara.
Kasus dugaan produksi konten asusila ini masih terus dikembangkan oleh Polres Badung untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. (trn/nur)
Editor : Nurista Purnamasari