RADAR SURABAYA - Otoritas Arab Saudi menetapkan aturan baru bahwa anak di bawah usia 12 tahun dilarang mengikuti ibadah haji 2026.
Kebijakan ini diambil untuk melindungi jemaah dari risiko suhu panas ekstrem yang kerap terjadi pada puncak haji, di mana suhu bisa melebihi 40 derajat Celsius.
Aturan tersebut dikonfirmasi oleh Nusuk Haji kepada The Islamic Information pada Rabu (3/12).
Larangan ini muncul setelah dua tahun berturut-turut suhu ekstrem menimbulkan masalah serius bagi jemaah, terutama anak-anak dan lansia.
Menurut laporan tim medis, kasus sengatan panas dan kelelahan masih tinggi meski fasilitas pendingin dan stasiun hidrasi telah diperluas di sepanjang rute ziarah. Hal ini menjadi salah satu alasan utama larangan bagi anak-anak.
Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) menindaklanjuti kebijakan Saudi dengan memperketat pemeriksaan istitha’ah kesehatan calon jemaah haji 2026.
“Saya pesan kepada jemaah haji 2026, tolong jaga kesehatan. Tahun ini istitha’ah kesehatan sesuai permintaan dari Pemerintah Saudi akan kita kembalikan ke standar semula yang kita miliki,” ungkap Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf beberapa waktu lalu.
Langkah ini diambil agar seluruh jemaah benar-benar siap secara fisik untuk menjalankan ibadah haji yang membutuhkan stamina ekstra.
“Karena Pemerintah Saudi merasa kurang puas dengan kesehatan kita tahun kemarin,” tambahnya.
Larangan anak di bawah 12 tahun mengikuti haji 2026 menjadi kebijakan penting untuk menjaga keselamatan jemaah di tengah suhu ekstrem.
Pemerintah Indonesia pun memperketat pemeriksaan kesehatan agar calon jemaah lebih siap secara fisik.
Dengan langkah ini, diharapkan ibadah haji 2026 dapat berjalan lebih aman dan lancar, sekaligus memastikan jemaah Indonesia memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan Arab Saudi. (dtk/nur)
Editor : Nurista Purnamasari