Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Menteri Imipas Copot Kalapas Enemawira karena Diduga Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing

Lambertus Hurek • Rabu, 3 Desember 2025 | 20:51 WIB
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto


RADAR SURABAYA — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan Enemawira, Sulawesi Utara, berinisial CS, yang diduga memaksa narapidana Muslim memakan daging anjing. Agus menyebut pencopotan dilakukan segera setelah informasi tersebut diterima sekitar empat hari lalu.

“Sudah kami copot. Kita proses sejak kita dapat informasi sekitar empat hari yang lalu, kita sudah copot dari jabatan,” ujar Agus di Jakarta, Rabu 3 Desember 2025.

Agus menegaskan pemeriksaan lanjutan terhadap CS masih berlangsung, termasuk sidang kode etik. Dari pemeriksaan awal, peristiwa itu disebut terjadi dalam sebuah pesta ulang tahun. “Ini lagi kita periksa. Intinya, kita tidak menoleransi hal-hal seperti itu,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Kementerian Imipas, Rika Aprianti, menjelaskan CS sudah diperiksa Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada 27 November 2025. Hari itu juga, CS dinonaktifkan dan ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira.

Pada 28 November, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik. Sidang digelar Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas di Gedung Ditjenpas, Jakarta, pada Selasa (2/12). “Ditjenpas akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terbukti ada pelanggaran,” ujar Rika.

Kasus ini awalnya diungkap anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion. Ia mengingatkan bahwa tindakan diskriminatif dan penodaan agama diatur dalam Pasal 156, 156a, 335, dan 351 KUHP dengan ancaman pidana hingga lima tahun.

Mafirion juga menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurutnya, memaksa seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinannya merupakan pelanggaran martabat manusia.

“Kita tidak bisa membiarkan seorang warga negara diperlakukan seperti ini. Walaupun dia warga binaan, tapi dia masih memiliki HAM yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan maka kalapas bisa sewenang-wenang. Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini,” tegas Mafirion. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan #agus andrianto #makan daging anjing #Lapas Enemawira