RADAR SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait dugaan korupsi anggaran nonbujeter Bank BJB dan kepemilikan aset yang tercantum dalam LHKPN.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12) malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami pengetahuan Ridwan Kamil mengenai anggaran nonbujeter Bank BJB sekaligus mengonfirmasi sejumlah aset yang ia miliki.
“Penyidik mengonfirmasi apakah aset yang dimiliki RK berkaitan dengan anggaran nonbujeter atau tidak, termasuk aset yang sudah dilaporkan dalam LHKPN,” kata Budi.
KPK Bandingkan Keterangan RK dengan Saksi Lain
Dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023, KPK juga meminta keterangan Ridwan Kamil soal kemungkinan
adanya aset lain yang belum tercatat dalam LHKPN, serta penghasilan resmi dan nonresminya saat menjabat Gubernur Jawa Barat.
Keterangan RK akan dicocokkan dengan informasi dari saksi lain, dokumen, hingga barang bukti elektronik yang telah disita.
Kerugian Negara Capai Rp222 Miliar
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka:
Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi
PPK sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan BJB Widi Hartoto
Ikin Asikin Dulmanan
Suhendrik
Sophan Jaya Kusuma
Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp222 miliar.
RK Akui Beri Uang karena Diperas
Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah kendaraan. Dalam keterangannya setelah memenuhi panggilan KPK pada 2 Desember 2025, RK mengaku tidak mengetahui detail perkara Bank BJB.
Ia menyebut pernah memberikan uang kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar karena diperas, serta menegaskan bahwa pembelian sepeda motor dan mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama Presiden ke-3 RI B. J. Habibie menggunakan uang pribadi, bukan terkait kasus Bank BJB.
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan