Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Sudah Tiba di Arab Saudi, Penyidik KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota dan Layanan Haji

Rahmat Adhy Kurniawan • Selasa, 2 Desember 2025 | 10:25 WIB

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2025).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2025).

KPK Kirim Penyidik ke Arab Saudi Usut Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2023–2024

RADAR SURABAYA- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berada di Arab Saudi untuk menelusuri dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji Kementerian Agama RI tahun 2023–2024.

Keberangkatan ini menjadi langkah lanjutan setelah KPK membuka penyidikan atas kasus pemanfaatan kuota haji.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan para penyidik telah tiba dan langsung melakukan koordinasi awal.

“Penyidik sudah berada di sana,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12) malam.

Asep menjelaskan bahwa penyidik terlebih dahulu mendatangi Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi, kemudian melanjutkan kunjungan ke Kantor Kementerian Haji Arab Saudi.

Langkah tersebut berkaitan dengan proses pemberian kuota haji, ketersediaan fasilitas, serta berbagai aspek teknis penyelenggaraan haji.

“Kenapa ke Kementerian Haji Arab Saudi? Ya, tentunya berkaitan dengan masalah pemberian kuota hajinya, kemudian juga ketersediaan fasilitas, dan lain-lain,” kata Asep.

Tim penyidik dijadwalkan berada di Arab Saudi selama sekitar satu pekan untuk mengumpulkan informasi dan data pendukung. “Mungkin satu mingguan lagi di sana,” tambahnya.

KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025.

Dalam proses tersebut, lembaga antikorupsi telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas;

staf khususnya saat menjabat, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; serta pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Pada 18 September 2025, KPK menyebut 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam praktik korupsi penyelenggaraan pelayanan haji.

Baca Juga: Saat Libur Nataru, 119,5 Juta Orang Bakal Melakukan Perjalanan Mudik dan Liburan

DPR RI melalui Pansus Angket Haji juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya

pemanfaatan kuota haji tambahan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

DPR menilai pembagian tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah

Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#maktour #haji khusus #kuota haji #haji reguler #yaqut cholic qoumas #penyidik kpk #korupsi