RADAR SURABAYA - Belakangan ini pembahasan seputar nikah siri sedang ramai. Salah satunya karena sedang viralnya masalah beberapa publik figur yang kedapatan menikah siri.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis kembali menegaskan sikap MUI terkait maraknya praktik nikah siri di masyarakat.
Ia meluruskan pemahaman publik bahwa istilah nikah siri mencakup dua bentuk, yakni pernikahan yang sah secara agama tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), serta pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan dilakukan secara diam-diam.
Menurut Kiai Cholil, bentuk pertama adalah yang paling banyak terjadi. “Nikah siri yang dimaksud adalah nikah yang cukup syarat rukunnya tetapi tidak dicatatkan di KUA. Tidak ada catatan ke negara disebut dengan nikah siri,” ujarnya.
Kiai Cholil menegaskan bahwa meski sah secara agama, nikah siri dipandang haram oleh MUI karena menimbulkan banyak mudarat, terutama bagi perempuan dan anak.
“Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya,” tegasnya.
MUI menyarankan masyarakat menghindari nikah siri dan memilih pernikahan resmi yang tercatat di negara.
“Nikah aja langsung yang dicatatkan di KUA sehingga sah secara agama dan sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya.
Dalam literatur fikih, nikah siri sah secara agama jika memenuhi syarat dan rukun nikah, yakni adanya kedua mempelai, wali, saksi, serta ijab kabul.
Namun, sejumlah ulama menilai praktik nikah siri sering disalahgunakan sebagai alasan untuk menghindari tanggung jawab, bahkan berpotensi melecehkan kehormatan perempuan.
“Halal secara syariat, tapi haram karena mudaratnya lebih besar. Nikah siri merugikan perempuan dan anak,” tegas Kiai Cholil.
MUI menegaskan bahwa nikah siri sah secara agama namun haram karena menimbulkan kerugian bagi perempuan dan anak.
Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk menghindari praktik nikah siri dan memilih pernikahan resmi tercatat di KUA agar sah secara agama sekaligus sesuai dengan hukum negara.
Langkah ini diyakini mampu melindungi hak perempuan, anak, dan keluarga secara lebih menyeluruh. (net/nur)
Editor : Nurista Purnamasari