RADAR SURABAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilih dapat menyampaikan protes kepada partai politik bila menilai anggota DPR maupun DPRD yang mereka pilih sudah tidak layak duduk di parlemen. Pandangan tersebut tercantum dalam pertimbangan putusan atas uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 dalam perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan pemilih bahkan bisa meminta partai politik untuk melakukan pemberhentian antarwaktu (recall) terhadap wakil yang dianggap bermasalah. Namun MK mengingatkan bahwa pemilu lima tahunan tetap menjadi mekanisme evaluasi utama bagi masyarakat terhadap anggota dewan.
“Pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR atau DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya,” ujar Guntur di Jakarta, Kamis.
Dalam putusan itu, Mahkamah menolak permohonan yang diajukan lima mahasiswa yang meminta agar konstituen diberi hak langsung mengusulkan recall terhadap anggota DPR. MK menilai permohonan tersebut tidak beralasan karena bertentangan dengan prinsip demokrasi perwakilan.
Menurut Majelis, Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 telah menegaskan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Konsekuensinya, mekanisme pemberhentian antarwaktu juga berada di tangan partai politik sebagai bentuk pelaksanaan sistem perwakilan.
Jika hak recall diberikan langsung kepada pemilih, MK menilai hal itu akan menyerupai pelaksanaan pemilu ulang dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya terkait siapa saja pemilih yang dulu memberikan suara kepada anggota dewan tersebut.
MK juga menepis kekhawatiran bahwa dominasi partai politik dalam mekanisme recall dapat mengancam prinsip kedaulatan rakyat. Mahkamah menegaskan bahwa partai tidak boleh bertindak sewenang-wenang karena terdapat Mahkamah Kehormatan Dewan yang berfungsi menjaga martabat dan etika lembaga legislatif.
Pertimbangan serupa telah disampaikan Mahkamah dalam putusan-putusan sebelumnya, yaitu Putusan Nomor 008/PUU-IV/2006, 38/PUU-VIII/2010, dan 22/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan tidak menemukan alasan kuat untuk mengubah pendirian tersebut. (*)
Editor : Lambertus Hurek