Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Gus Yahya Minta Polemik Pemberhentiannya sebagai Ketua Umum PBNU Diselesaikan lewat Muktamar NU

Rahmat Adhy Kurniawan • Kamis, 27 November 2025 | 05:49 WIB
Gus Yahya Cholil Staquf.
Gus Yahya Cholil Staquf.

RADAR SURABAYA— Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, meminta polemik internal yang mengarah pada pemberhentiannya diselesaikan secara terhormat melalui Muktamar NU.

Ia menegaskan pentingnya menjaga keutuhan dan integritas organisasi di tengah isu yang berkembang.

"Mari kita selesaikan melalui Muktamar, sehingga keutuhan organisasi terjaga dan integritas tidak ternodai," ujar Gus Yahya, Rabu dikutip dari Antara.

Gus Yahya mengakui bahwa selama kepemimpinannya ia tidak lepas dari kekeliruan. Ia mengimbau seluruh jajaran PBNU, termasuk Rais Aam, untuk mempertimbangkan secara mendalam agar NU tetap solid.

"Sebagai ketua umum, saya tentu tidak sempurna. Namun mari kita jaga marwah dan keutuhan NU," katanya.

Gus Yahya juga menilai munculnya surat yang menyatakan pemberhentiannya sebagai ketua umum sebagai dugaan adanya upaya memecah belah NU.

"Tidak ada hujan, tidak ada angin, tiba-tiba muncul hal seperti ini. Saya kira harus dipertanyakan, demi apa NU dipecah?" ujarnya.

Isu pemberhentian tersebut menguat setelah beredarnya Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat ketua umum per 26 November 2025.

Dengan berlakunya surat tersebut, Gus Yahya dinyatakan tidak lagi memiliki kewenangan maupun hak terkait jabatan Ketua Umum PBNU. PBNU juga dijadwalkan segera menggelar Rapat Pleno sesuai aturan organisasi.

Untuk sementara, kepemimpinan PBNU berada di bawah Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi NU.

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#PBNU #muktamar nu #Yahya Cholil Staquf