Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

KPK Hormati Keputusan Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Tiga Terdakwa Kasus ASDP

Rahmat Adhy Kurniawan • Rabu, 26 November 2025 | 11:23 WIB
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (25/11/2025).

RADAR SURABAYA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa

dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

“Tentunya KPK menghormati keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Ketiga terdakwa yang menerima rehabilitasi tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

KPK Tunggu Surat Resmi Rehabilitasi

Asep menegaskan, meski menghormati keputusan Presiden, lembaganya masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut sebelum melangkah ke tahap berikutnya dalam proses hukum.

Selain tiga pejabat ASDP, KPK sebelumnya juga menetapkan pemilik PT JN, Adjie, sebagai tersangka dalam kasus yang menimbulkan dugaan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun.

Persidangan dan Vonis Hakim

Perkembangan perkara ini bergulir sejak berkas ketiga tersangka dari PT ASDP dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan 6 November 2025, Ira Puspadewi menegaskan bahwa akuisisi PT JN tidak merugikan negara, melainkan menguntungkan karena ASDP mendapatkan 53 kapal beserta izin operasionalnya.

Namun, pada 20 November 2025, majelis hakim memutuskan vonis berbeda. Ira dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry divonis 4 tahun penjara karena dianggap terbukti menyebabkan kerugian negara.

Menariknya, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion, menyatakan perbuatan ketiga terdakwa seharusnya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Pengumuman Resmi Rehabilitasi oleh DPR dan Pemerintah

Presiden Prabowo resmi memberikan rehabilitasi pada 25 November 2025. Keputusan itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden.

Dasco menegaskan bahwa rehabilitasi ini dilakukan setelah Presiden mempertimbangkan dinamika komunikasi antara DPR dan pemerintah serta berbagai kajian hukum terkait kasus ASDP.

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#KPK #ira puspadewi #asep guntur rahayu #ASDP