RADAR SURABAYA— Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.
Dasco hadir bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya untuk menyampaikan perkembangan terbaru kasus yang sebelumnya menjadi perhatian publik sejak 2024.
“Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, alhamdulillah hari ini Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco.
DPR Sebut Presiden Ikuti Dinamika Kasus ASDP Secara Saksama
Dasco menjelaskan bahwa Presiden Prabowo mengikuti dengan cermat rangkaian komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait dinamika kasus ASDP.
Ia menyebut, sejak kasus mencuat pada Juli 2024, DPR menerima berbagai aspirasi dari masyarakat maupun kelompok masyarakat yang menganggap perkara tersebut perlu ditelaah ulang.
Menindaklanjuti hal itu, pimpinan DPR RI meminta Komisi III—sebagai mitra sektor hukum—untuk melakukan kajian mendalam terhadap perkembangan penyelidikan.
“Hasil kajian tersebut kemudian kami sampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan atas proses hukum yang berjalan,” kata Dasco.
Perkara ASDP: Berawal dari Keputusan Bisnis dan Berujung Ke Pengadilan
Perkara yang dimaksud adalah perkara nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tiga pihak yang tercantum dalam perkara tersebut adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono.
Kasus ini bermula dari keputusan bisnis direksi PT ASDP Indonesia Ferry pada periode 2019–2022 terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Pada masa itu, Ira Puspadewi menjabat sebagai Direktur Utama ASDP.
Proses akuisisi yang dilakukan manajemen saat itu kemudian menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditemukan dugaan ketidakwajaran.
KPK menilai akuisisi tersebut tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan korporasi di lingkungan BUMN.
Dugaan Kerugian Negara dan Putusan Pengadilan
KPK menduga keputusan itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun, karena dinilai memperkaya pihak lain, yakni pemilik PT Jembatan Nusantara.
Dalam persidangan terungkap bahwa Ira Puspadewi tidak menerima keuntungan finansial pribadi dari transaksi tersebut.
Namun, hakim tetap memvonisnya bersalah karena dinilai telah melakukan kelalaian berat dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan perusahaan negara.
Rehabilitasi Diharapkan Pulihkan Nama Baik
Dengan ditandatanganinya surat rehabilitasi oleh Presiden Prabowo, langkah tersebut dipandang sebagai upaya pemulihan nama baik bagi ketiga pihak yang terlibat.
Hingga kini pemerintah belum merinci lebih lanjut bentuk rehabilitasi yang diberikan, namun DPR menyebut keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi dan kajian komprehensif atas keseluruhan proses hukum kasus ASDP.
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan