Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kasasi Ditolak, Mario Dandy Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar untuk Kasus Pencabulan Mantan Pacarnya

Nurista Purnamasari • Selasa, 25 November 2025 | 02:50 WIB
Mahkamah Agung menolak kasasi Mario Dandy Satriyo dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya.
Mahkamah Agung menolak kasasi Mario Dandy Satriyo dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya.

RADAR SURABAYA - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG, yang saat itu masih berusia anak di bawah umur.

Dengan putusan ini, Mario Dandy wajib menjalani hukuman 6 tahun penjara sesuai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan secara berlanjut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 2 bulan kurungan,” demikian dikutip dari situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (24/11).

Putusan banding nomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI mengubah vonis sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai Istiningsih Rahayu dengan anggota Teguh Harianto dan Budi Susilo menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pencabulan terhadap anak.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut,” ujar hakim dalam putusan.

Selain hukuman penjara, Mario Dandy juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

“Putusan ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam memberikan hukuman setimpal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat,” kata seorang pejabat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (net/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#kasasi #Mario Dandy #Mahkamah Agung #pencabulan