RADAR SURABAYA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan baru yang akan mewajibkan pelanggan seluler melakukan registrasi menggunakan biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Kebijakan ini digulirkan untuk memperkuat validitas data pelanggan sekaligus menekan praktik penyalahgunaan identitas dalam layanan telekomunikasi.
Sebelumnya, registrasi pelanggan hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Namun mekanisme tersebut dinilai masih membuka celah kejahatan digital, seperti penyebaran hoaks, judi online, SMS spam, hingga penipuan.
Komdigi menegaskan bahwa aturan baru ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi sesuai Pasal 153 ayat (2) PM 5/2021 tentang prinsip Know Your Customer (KYC).
“Registrasi biometrik wajah diperlukan untuk memastikan validitas data pelanggan dilakukan secara aman, efektif, dan efisien,” tulis Komdigi dalam pernyataan resmi.
Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Registrasi Pelanggan ini akan mengatur sejumlah hal pokok, antara lain:
- Kewajiban registrasi bagi calon pelanggan WNI menggunakan MSISDN, NIK, dan biometrik wajah.
- Ketentuan khusus bagi calon pelanggan di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP elektronik, dengan menggunakan data biometrik kepala keluarga.
- Kewajiban registrasi untuk pelanggan eSIM dengan NIK dan biometrik wajah.
Komdigi menambahkan, penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap selama satu tahun sejak diundangkan.
Pada tahap awal, registrasi masih dapat menggunakan NIK dan KK, sementara biometrik wajah bersifat opsional.
Setelah masa transisi berakhir, registrasi hanya dapat dilakukan menggunakan NIK dan biometrik wajah.
“Berdasarkan pertimbangan keamanan digital nasional, perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan biometrik wajah.
Hal ini untuk memperkuat validitas data pelanggan dan mencegah penyalahgunaan identitas,” ujar Komdigi.
Komdigi menegaskan bahwa aturan biometrik wajah hanya berlaku bagi pelanggan baru, sementara pelanggan lama yang sudah teregistrasi dengan NIK dan KK tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat keamanan digital nasional, melindungi masyarakat dari kejahatan siber, serta memastikan seluruh pelanggan telekomunikasi terdata secara valid. (dtk/nur)
Editor : Nurista Purnamasari