RADAR SURABAYA – Kementerian Haji dan Umrah resmi membuka pelunasan biaya haji tahun 2026 tahap pertama mulai hari ini hingga 23 Desember mendatang.
“Pelunasan biaya haji tahap pertama dapat dimulai hari ini hingga 23 Desember. Para calon jamaah haji dapat melakukan pelunasan di bank-bank penerima setoran,” ujar Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, di Bandar Lampung, Senin (24/11).
Ia menjelaskan bahwa calon jamaah haji yang berhak melunasi pada tahap pertama adalah jamaah haji reguler lunas tunda berangkat, yakni mereka yang telah melunasi namun tertunda keberangkatannya karena suatu hal.
“Selain itu, pelunasan juga diperuntukkan bagi calon jamaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, serta prioritas jamaah haji reguler dengan kriteria lanjut usia (lansia),” kata dia.
Irfan menambahkan bahwa pelunasan tahap kedua akan dilaksanakan apabila masih terdapat sisa kuota di masing-masing provinsi.
“Pengisian sisa kuota ini diperuntukkan bagi calon jamaah yang pada pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan, serta pendamping jamaah haji lanjut usia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gus Irfan menjelaskan bahwa sisa kuota juga dapat digunakan untuk jamaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jamaah yang terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jamaah haji urutan berikutnya (cadangan).
“Daftar calon jamaah yang berhak melunasi nantinya akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Haji dan Umrah di www.haji.go.id,” kata dia.
Ia juga mengimbau calon jamaah yang berhak melunasi agar segera melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili masing-masing sebelum melakukan pelunasan di bank atau BPS Bipih tempat setoran awal dilakukan.
“Kami sampaikan bahwa dalam proses pelunasan tidak ada pungutan biaya apa pun. Jika ada pertanyaan atau pengaduan terkait pelunasan, masyarakat dapat mengirimkan email ke kemenhaj.ri@haji.go.id,” pungkasnya.
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan