Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking Resmi Dibatalkan, Investor Diberi Waktu 6 Bulan untuk Membongkar

Nurista Purnamasari • Senin, 24 November 2025 | 15:31 WIB

 

Proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida resmi dibatalkan dan akan dibongkar.
Proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida resmi dibatalkan dan akan dibongkar.

RADAR SURABAYA - Proyek pembangunan lift kaca setinggi 182 meter di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung resmi dibatalkan.

Pembatalan tersebut atas instruksi langsung dari Gubernur Bali Wayan Koster. Koster menegaskan bahwa seluruh bangunan harus dibongkar karena proyek senilai Rp 200 miliar tersebut dinilai bermasalah dan berpotensi merusak lingkungan.

Koster memberikan tenggat waktu enam bulan bagi investor untuk melakukan pembongkaran. “Target kami sederhana, investasi boleh masuk, tetapi tidak boleh merusak alam Bali. Pantai Kelingking harus tetap menjadi destinasi alami yang indah dan aman bagi wisatawan,” tegas Koster.

Lift kaca setinggi 182 meter yang sempat direncanakan untuk memudahkan akses wisatawan itu dianggap melanggar tata ruang, berdiri di zona mitigasi bencana, serta menggunakan material yang tidak sesuai standar keamanan.

Pemprov Bali akan mengirim tiga surat peringatan kepada investor. Bila tidak dilaksanakan, pemerintah akan melakukan pembongkaran paksa dan mewajibkan pengembang memulihkan kondisi tebing dalam waktu tiga bulan.

Proyek ini sebelumnya viral karena dianggap merusak estetika Pantai Kelingking, hingga akhirnya Satpol PP menutup sementara.

Meski pihak investor mengklaim perizinan lengkap melalui OSS, pemerintah menilai banyak aspek belum sesuai ketentuan. Pemprov Bali menegaskan investasi harus tetap menjaga kelestarian alam.

Wakil Menteri Pariwisata, Ni Luh Puspa, menyatakan pihaknya memahami perhatian masyarakat terhadap proyek tersebut.

“Kawasan ini bukan hanya destinasi wisata yang menakjubkan, tetapi juga memiliki nilai ekologis dan estetika yang sangat tinggi. Karena itu, setiap rencana pembangunan harus melalui kajian mendalam dari aspek lingkungan, sosial, maupun tata ruang,” ujarnya.

Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali, I Made Suparta, menambahkan ada tiga pelanggaran utama yang membuat proyek harus diberhentikan.

“Ada kegiatan di pinggir tebing, landasan di pasir yang merupakan tanah negara, dan pembangunan di wilayah mitigasi bencana. Sudah jelas itu pelanggaran,” katanya. (dtk/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#Nusa Penida #Gubernur Bali #pantai kelingking #bali #Lift kaca Pantai Kelingking #Investor #Wayan Koster