RADAR SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan uang tunai senilai Rp 300 miliar sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi investasi PT Taspen.
Uang tersebut ditata dalam tumpukan setinggi satu meter dengan pecahan Rp100.000 dan dipamerkan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11).
Kasus ini terkait investasi fiktif yang dilakukan oleh eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, bersama Direktur PT IIM periode 2016–2024, Ekiawan Heri Primaryanto, melalui penempatan dana pada produk Reksa Dana I-Next G2.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 883 miliar.
“Angka ini memperlihatkan betapa dahsyat potensi kerusakan akibat korupsi di sektor keuangan,” ujarnya dalam jumpa pers.
Menurut Asep, kerugian negara yang mendekati Rp1 triliun setara dengan gaji pokok sekitar 400.000 Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kerugian negara senilai Rp 1 triliun itu setara dengan gaji pokok untuk 400.000 ASN,” tambahnya.
Dalam putusan pengadilan, Antonius Kosasih dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar ditambah sejumlah valuta asing, termasuk USD 127.057, SGD 283.002, dan 10.000 euro.
Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 253.660. “Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” jelas Asep.
KPK menegaskan bahwa perkara korupsi investasi PT Taspen menjadi salah satu kasus terbesar di sektor dana pensiun.
“Kasus ini menunjukkan betapa serius dampak korupsi terhadap keuangan negara dan keamanan dana peserta. Pemulihan kerugian negara adalah langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan publik,” pungkas Asep. (mer/nur)
Editor : Nurista Purnamasari