Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Cegah Radikalisasi Digital Pasca Tragedi SMAN 72 Jakarta, Polri Dorong Regulasi Media Sosial Anak

Nurista Purnamasari • Kamis, 20 November 2025 | 14:39 WIB

 

Ilustrasi radikalisme digital.
Ilustrasi radikalisme digital.

RADAR SURABAYA - Polri mengusulkan empat langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak setelah peristiwa ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 7 November lalu.

Salah satu langkah yang disoroti adalah pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur, yang dinilai rawan menjadi pintu masuk radikalisasi maupun konten berbahaya.

Karopenmas Polri, Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan empat langkah utama yang direkomendasikan Polri.

Pertama, kajian regulasi pembatasan dan pengawasan media sosial untuk anak di bawah umur. Kedua, pembentukan tim terpadu lintas kementerian/lembaga untuk deteksi dini, edukasi, intervensi pencegahan, penegakan hukum, pendampingan psikologis, dan pengawasan pasca-intervensi.

Ketiga, penyusunan SOP teknis agar penanganan lintas institusi dapat dilakukan cepat, seragam, dan sesuai mandat.

Dan terakhir yakni pelibatan orangtua, guru, dan masyarakat luas untuk memutus mata rantai rekrutmen radikalisasi online.

“Polri menegaskan komitmen untuk melindungi anak-anak Indonesia bersama BNPT, KPAI, LPSK, dan seluruh kementerian terkait dari ancaman radikalisasi, eksploitasi ideologi, maupun kekerasan digital,” ujar Trunoyudo.

Trunoyudo menegaskan bahwa pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta bukan bagian dari jaringan radikalisme atau terorisme online. “Peristiwa ini berbeda dengan fenomena radikalisasi online.

Tindakan pelaku tidak dipicu ideologi ekstrem, melainkan faktor psikologis dan sosial,” jelasnya.

Menurut asesmen Densus 88, pelaku merupakan korban perundungan (bullying) dan meniru pola aksi penembakan massal di luar negeri.

“Pelaku melakukan aksi karena menjadi korban bullying dari rekannya dan meniru pelaku penembakan massal sebagai metode balas dendam, bukan karena keyakinan ideologi tertentu,” tambah Trunoyudo.

Usulan Polri untuk memperkuat perlindungan anak pasca-ledakan SMAN 72 Jakarta menekankan pentingnya regulasi media sosial, koordinasi lintas lembaga, serta keterlibatan masyarakat.

Trunoyudo menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya bullying dan pengaruh konten digital terhadap anak.

“Kami ingin memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari ancaman radikalisasi maupun kekerasan berbasis digital,” pungkasnya. (net/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#media sosial #radikalisme #radikalisasi #Ledakan di SMAN 72 Jakarta #Polri #regulasi #radikalisme digital #anak-anak