RADAR SURABAYA - Tragedi perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan yang menewaskan seorang siswa kelas tujuh mendorong pemerintah mengambil langkah tegas.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) baru yang mewajibkan pembentukan tim penanganan bullying di setiap sekolah.
Mu'ti mengaku belum menerima laporan rinci terkait kasus di Tangsel, namun menegaskan perlunya revisi regulasi untuk memperkuat perlindungan siswa.
“Penanganannya nanti akan kami terbitkan Permen Dasmen untuk memperbaiki Permen Dasmen sebelumnya,” ujar Mu'ti, Senin (17/11).
Tim anti-bullying yang akan dibentuk di sekolah nantinya melibatkan berbagai pihak, termasuk orang tua, siswa, dan masyarakat.
“Nanti melibatkan orang tua, melibatkan murid dan juga masyarakat. Sehingga berbagai kekerasan yang selama ini terjadi tidak terulang lagi di masa-masa yang akan datang,” tambahnya.
Korban berinisial MH, siswa kelas tujuh SMPN 19 Tangsel, meninggal dunia pada Minggu (16/11) setelah sempat dirawat selama sepekan di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
Peristiwa perundungan terjadi pada 20 Oktober 2025, saat jam istirahat di ruang kelas. MH dipukul menggunakan bangku besi oleh teman sekelasnya di bagian kepala.
Pada hari berikutnya, Selasa (21/10), MH mulai mengeluhkan rasa sakit. Saat keluarga melakukan pendalaman, MH mengaku telah sering mengalami kekerasan fisik seperti dipukul dan ditendang oleh teman-temannya.
“Kami akan memperkuat regulasi agar setiap sekolah memiliki tim penanganan bullying yang bekerja secara partisipatif dan humanis,” tegas Abdul Mu'ti.
Kasus meninggalnya MH akibat bullying di SMPN 19 Tangerang Selatan menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan.
Pemerintah berkomitmen memperkuat regulasi dengan membentuk tim penanganan bullying di setiap sekolah.
Pendekatan yang melibatkan orang tua, siswa, dan masyarakat diharapkan mampu mencegah kekerasan serupa terulang di masa depan. (cnn/nur)
Editor : Nurista Purnamasari