RADAR SURABAYA - Upaya pemberantasan obat ilegal kembali dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polda Metro Jaya.
Dalam operasi gabungan di Jakarta Barat, petugas berhasil membongkar sebuah gudang penyimpanan obat dan sediaan farmasi ilegal dengan nilai mencapai Rp 2,74 miliar.
Temuan ini menjadi peringatan serius atas maraknya peredaran obat tanpa izin edar yang berisiko membahayakan kesehatan masyarakat.
Operasi penindakan dilaksanakan pada 30 Oktober 2025 di Komplek Villa Arteri, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Gudang tersebut diketahui telah beroperasi selama empat tahun. Dari lokasi, petugas menemukan 65 jenis produk ilegal sebanyak 9.077 kemasan, terdiri dari 15 item obat tanpa izin edar (TIE) sebanyak 4.027 kemasan senilai Rp 1,4 miliar, 29 item obat bahan alam (OBA) ilegal sebanyak 3.151 kemasan senilai Rp 770 juta, dan 21 item suplemen kesehatan TIE sebanyak 1.899 kemasan senilai Rp 551 juta.
Produk obat kuat pria mendominasi temuan, sebagian besar diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) seperti sildenafil dan turunannya.
“Pengungkapan ini adalah bukti nyata sinergi dan kolaborasi kami dengan aparat penegak hukum. Ini bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan BPOM memiliki tugas dan fungsi penindakan,” ujar Taruna Ikrar, Kepala BPOM, Senin (17/11).
Ia menambahkan, obat kuat ilegal yang mengandung BKO dapat memberikan efek berbahaya bagi pengguna,
“Antara lain kehilangan penglihatan, nyeri dada, stroke, serangan jantung, bahkan kematian,” jelasnya.
Pelaku berinisial MU diketahui mengendalikan distribusi tanpa toko fisik maupun online.
Pesanan diterima melalui WhatsApp dari pemilik toko online lain, kemudian dikirim ke berbagai daerah di Indonesia.
Dalam sehari, penjualan mencapai sekitar 70 paket dengan keuntungan bersih Rp 1,1 juta. Saat operasi dilakukan, MU berada di lokasi dan langsung diamankan.
MU dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) jo. Pasal 145 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
Taruna Ikrar mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kesehatan.
Ia juga mengimbau agar masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi BPOM.
Dengan pengawasan bersama, diharapkan peredaran obat ilegal dapat ditekan dan kesehatan masyarakat tetap terjaga. (trn/nur)