RADAR SURABAYA - Aktivitas prostitusi sesama jenis dilaporkan marak terjadi di area pertamanan Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Fenomena ini menimbulkan keresahan warga sekitar.
Menyikapi laporan yang viral di media, Satpol PP DKI Jakarta mulai Jumat (14/11) malam, menurunkan tim untuk melakukan pengawasan di lokasi.
Petugas Satpol PP Jakarta Barat, Goodman Sidabutar, menyebut pengawasan dilakukan terlebih dahulu sebelum aksi penertiban.
“Kita sudah dapat laporan soal itu. Sudah viral juga kan di media. Malam ini ada pengawasan di lokasi oleh Satpol PP. Untuk aksinya (penertiban) kemudian,” ujarnya.
Selain Satpol PP, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta juga turun tangan. Kepala Distamhut DKI, Fajar Sauri, mengatakan pihaknya telah memerintahkan Kasudin Pertamanan Jakarta Barat untuk mengecek lokasi dan melakukan pembersihan.
“Rencananya akan difasilitasi penerangan lampu, dan kami berkoordinasi dengan Satpol PP untuk pemantauan berkala,” tegasnya.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Seorang pedagang kaki lima, Acong, menyebut praktik prostitusi kerap terjadi menjelang tengah malam.
“Orang-orang pada berhenti di situ motornya, di area gelap. Itu benar ada prostitusi sesama jenis pria. Biasanya mulai pukul 22.00 WIB setiap malam,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, telah menginstruksikan Satpol PP untuk segera melakukan penertiban.
“Kalau memang ada para pelaku, ditangkap langsung dan ditindak sesuai aturan. Taman lajur pinggir Jalan Daan Mogot itu ruang publik, jadi harus dimanfaatkan sebagaimana mestinya, tidak boleh untuk prostitusi,” ujarnya dikutip dari Antara.
“Saya juga sudah minta ke Kecamatan Cengkareng agar di lokasi itu dipasang spanduk supaya tidak terjadi lagi prostitusi sesama jenis atau hal-hal tidak baik lainnya,” imbuh Uus.
Maraknya aktivitas prostitusi sesama jenis di taman Jalan Daan Mogot menjadi perhatian serius Pemkot Jakarta Barat.
Satpol PP bersama Distamhut DKI menyiapkan pengawasan, penertiban, serta penambahan penerangan untuk mencegah praktik ilegal tersebut.
Pemerintah daerah menegaskan ruang publik harus digunakan sebagaimana mestinya, sementara warga diminta ikut berperan menjaga lingkungan agar tetap aman dan tertib. (ant/nur)
Editor : Nurista Purnamasari