Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi ke Dua Guru ASN Luwu Utara yang Divonis Penjara, Publik Bersorak

Rahmat Adhy Kurniawan • Kamis, 13 November 2025 | 15:21 WIB
Dua guru SMAN 1 Masamba, Abdul Muis dan Rasnal, bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (dua kiri), dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma.
Dua guru SMAN 1 Masamba, Abdul Muis dan Rasnal, bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (dua kiri), dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma.

RADAR SURABAYA- Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru ASN SMAN 1 Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya dipecat dan divonis satu tahun penjara.

Keputusan ini memulihkan nama baik guru yang sempat menjadi sorotan publik karena aksi mulia membantu gaji guru honorer.

Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis dini hari, tak lama setelah kembali dari kunjungan kenegaraan di Sydney, Australia.

Surat tersebut langsung dibubuhkan tanda tangannya di hadapan kedua guru.

Di sisi Presiden, hadir Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Selepas penandatanganan, Presiden menyalami Abdul Muis dan Rasnal satu per satu.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menjelaskan bahwa rehabilitasi ini diberikan setelah aspirasi masyarakat disampaikan melalui media sosial dan DPRD Sulawesi Selatan.

“Setelah koordinasi dengan Mensesneg, malam ini kami antar ke Halim untuk bertemu Bapak Presiden. Alhamdulillah, surat rehabilitasi sudah ditandatangani,” ujarnya.

Mensesneg Prasetyo Hadi berharap rehabilitasi ini dapat memulihkan nama baik kedua guru. “Semoga keputusan ini memberikan rasa keadilan bagi guru dan masyarakat, tidak hanya di Luwu Utara, tetapi di seluruh Indonesia,” katanya. Prasetyo menegaskan pentingnya melindungi profesi guru.

Abdul Muis dan Rasnal dipecat sebagai guru ASN pada 4 Oktober dan 21 Agustus 2025 karena memungut iuran Rp20.000 dari orang tua murid pada 2018 untuk membayar gaji guru honorer yang terlambat hingga 10 bulan.

Kedua guru juga divonis penjara satu tahun oleh Mahkamah Agung atas kasus ini.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik, karena tindakan Abdul Muis dan Rasnal dianggap berjasa bagi guru honorer.

Rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo dinilai sebagai langkah memulihkan keadilan dan martabat profesi guru.

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#Abdul Muis #luwu utara #Rasnal #SMAN 1 Masamba #rehabilitasi #presiden prabowo subianto #sulawesi selatan