RADAR SURABAYA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, Bengkulu, mengambil langkah tegas dengan memecat Vita Amalia (VA), Aparatur Sipil Negara (ASN) yang viral setelah video dirinya menginjak Alquran beredar di media sosial. Vita merupakan staf di kantor lurah Kampung Pensiunan, Kecamatan Kepahiang.
Keputusan pemecatan ini diumumkan setelah melalui proses kajian mendalam oleh tim penegak disiplin, termasuk pemeriksaan dari inspektorat, BKDPSDM, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.
Video aksi seorang perempuan menginjak Alquran sebelumnya ramai di berbagai platform media sosial dan memicu kemarahan masyarakat.
Vita kemudian memberikan klarifikasi di Polres Kepahiang pada Jumat (10/10), menyebut bahwa yang ia injak adalah buku surat Yasin, bukan Alquran penuh. Ia mengaku saat itu dalam kondisi sakit dan tertekan oleh masalah pribadi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Hartono, menegaskan bahwa keputusan pemecatan diambil dengan mempertimbangkan dampak sosial dan hukum.
“Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, kepada pemerintah daerah, kepada provinsi, kepada negara, maka kami memutuskan hukuman terberat, pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” jelas Hartono, dikutip, Rabu (12/11).
Meski sudah dipecat, Vita masih memiliki hak untuk melakukan pembelaan atau gugatan, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hartono menambahkan, berkas pemecatan akan segera dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan.
Ketua MUI Kepahiang, Rabiul Jayan, mendukung penuh keputusan Pemkab. “Langkah tegas ini memberikan kepastian hukum dan ketenangan kepada masyarakat. Makanya, kami dukung penuh langkah dari pemkab ini,” ujarnya.
Ia menilai pemecatan Vita sebagai konsekuensi atas perbuatannya. “Jangan bertindak sesuka hati. Ingat bahwa kita makhluk sosial, tidak hidup sendiri,” tambahnya.
Kasus Vita Amalia menjadi sorotan nasional setelah video viralnya memicu reaksi keras masyarakat.
Pemkab Kepahiang menegaskan bahwa pemecatan ASN tersebut sudah sesuai aturan dan diharapkan memberi efek jera bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran etik. (trn/nur)