Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

KPK Dalami Pengadaan Monumen Reog di Ponorogo setelah Bupati Sugiri Sancoko Dicokok

Lambertus Hurek • Minggu, 9 November 2025 | 21:10 WIB
 Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD Ponorogo Yunus Mahatma, Sekda Ponorogo Agus Pramono, dan rekanan RSUD Ponorogo Sucipto ditahan KPK. (IST)
 Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD Ponorogo Yunus Mahatma, Sekda Ponorogo Agus Pramono, dan rekanan RSUD Ponorogo Sucipto ditahan KPK. (IST)

RADAR SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mendalami proyek pengadaan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Kabupaten Ponorogo. Langkah ini dilakukan setelah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

“Tidak hanya Museum Reog, tetapi setiap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ponorogo tentunya sekaligus akan kami dalami,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11).

Asep menjelaskan, pendalaman dilakukan terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan. Penelusuran ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), dan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo, Sucipto (SC).

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, dengan pemberi suap Yunus Mahatma. Sementara pada klaster dugaan suap proyek di RSUD, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma, dan pemberi suapnya Sucipto.

Adapun dalam dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko disebut sebagai penerima dan Yunus Mahatma sebagai pemberi.

Selain itu, KPK juga menyoroti posisi Agus Pramono yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Ponorogo selama 12 tahun. “Dia menerima dugaan suap dari kepala dinas, dan untuk mempertahankan jabatannya apakah dia juga memberi kepada bupati? Itu yang sedang kami dalami,” kata Asep.

Namun, Asep menegaskan bahwa Agus Pramono baru ditetapkan sebagai tersangka penerima dugaan suap, bukan pemberi. Ia juga diduga menjadi perantara dalam pengurusan jabatan sebelum bupati turun tangan. “Pengurusan jabatan ini melalui Sekda dahulu, baru ke bupati,” ujarnya. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#sekda ponorogo #Sugiri Sancoko Kena OTT KPK #Sugiri Sancoko #Bupati Ponorogo #Monumen Reog